Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Wali Kota Bekasi Sebut Maklumat Jam Malam Tak Begitu Berpengaruh Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi tak memperpanjang maklumat pembatasan operasional jam malam tempat usaha

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Elga H Putra
Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Posko Gugus Tugas Covid-19 Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi tak memperpanjang maklumat pembatasan operasional jam malam tempat usaha.

Sebab, dia menilai kebijakan itu tidak terlalu berdampak terhadap penurunan jumlah kasus.

"Kemarin pas kami melakukan seminggu (maklumat jam malam), tidak banyak perubahan," kata Rahmat saat dijumpai di Posko Gugus Tugas Covid-19 Stadion Patriot, Senin, (12/10/2020).

Menurut dia, peningkatan kasus terkonfirmasi masih terus terjadi selama masa penerapan maklumat jam malam yakni, 2 - 9 Oktober 2020 lalu.

Hal itu, lanjut dia, disebabkan kegiatan tracing kontak dan test swab dan rapid test yang masif dilakukan Pemerintah Kota Bekasi.

"Karena kita kan terus melakukan kegiatan tracking dan pengendalian di daerah-daerah yang dianggap terjadi penularan transmisi secara masif," jelasnya.

Untuk itu, selagi belum ada instruksi dari pemerintah pusat, Rahmat memutuskan untuk tidak memperpanjang maklumat jam malam yang mewajibkan seluruh tempat usaha tutup pukul 18.00 WIB.

"Kemarin waktu kita diminta untuk melakukan pengetatan, pergeseran waktu, memajukan waktu, dan sampai dengan hari ini belum ada lagi perintah dari kementerian, maka kami memutuskan untuk kembali pada pengendalian penanganan covid sebelum masa maklumat," tegasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bekasi membolehkan sejumlah tempat usaha termasuk hiburan dan kepariwisataan beroperasi.

Kebijakan ini dikeluarkan sesuai aturan ATHB penanganan Covid-19 yang diterapkan Pemkot Bekasi sejak beberapa bulan terakhir.

Hanya saja terdapat aturan yang wajib dijalankan seperti pembatasan kapasitas pengunjung, wajib masker, jaga jarak dan aturan protokol kesehatan lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku, maklumat pembatasan jam operasional tempat usaha pukul 18.00 WIB bukan murni keinginannya.

Kebijakan itu kata dia, merupakan perintah langsung dari Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan.

Baca juga: Tak Lagi Demo, Buruh di Depok Berikan Rekomendasi Penolakan UU Cipta Kerja Pada Pemerintah

"Kita tunggu satu minggu, karena Pak Menko Maritim dan Investasi menyampaikan tadinya minta dua minggu," kata Rahmat, Senin, (5/10/2020) lalu.

Dia menyebutkan, Kota Bekasi sejatinya telah menikmati kebijakan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) dalam upaya penanganan Covid-19.

Dalam kebijakan ATHB, seluruh tempat usaha, baik itu pusat perbelanjaan, restoran bahkan tempat hiburan boleh melakukan aktivitas dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

"Sebenarnya kalau kita mengendalikan ini kan kita dari kemarin sudah enjoy, warga semua sudah enjoy, tempat hiburan semua sudah enjoy, virusnya bisa kita kendalikan, angka kematian sudah rendah," ungkap Rahmat.

Baca juga: Polisi Persilakan Santri Melapor Jika Dihukum dengan Mengarah Tindak Penganiayaan

Tapi karena alasan keseragaman, pemerintah pusat ingin daerah Jabodetabek memiliki pola penanganan yang sama dalam menghadapi Covid-19.

"Tapi karena daerah Bodebek ini, Jawa Barat, Banten, DKI membutuhkan kerja sama, bersama-sama makanya kita diminta satu minggu ini melakukan pola yang sama," terang dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved