Demo UU Tolak Cipta Kerja

Banyak Pelajar Diamankan Saat Demo UU Cipta Kerja, Polri Imbau Orangtua-Guru Tingkatkan Pengawasan

Keterlibatan pelajar dalam demo menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai cukup besar.

TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Suasana penjemputan pelajar yang diamankan usai mengikuti aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, (9/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Keterlibatan pelajar dalam demo menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai cukup besar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut 64 persen dari total 1.192 orang yang diamankan merupakan pelajar.

"64 persen ini pelajar dari berbagai wilayah, sepertinya cukup masif, keterlibatannya cukup besar," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).

Nana pun mengimbau para orangtua dan guru meningkatkan pengawasan terhadap anak atau siswa mereka.

"Jangan sampai mereka terhasut mengikuti, dimanfaatkan untuk melakukan anarkisme dan vandalisme," ujar dia.

Polda Metro Jaya menetapkan 54 perusuh demo menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai tersangka.

Suasana Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana membesuk korban aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (10/10/2020)
Suasana Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana membesuk korban aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (10/10/2020) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)

Jumlah itu berkurang dari yang sebelummya pernah disampaikan, yakni 87 orang tersangka.

"Selama aksi anarkis, Polda Metro Jaya telah mengamankan 1.192 orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).

"Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang, kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Sementara itu, jumlah tersangka yang dilakukan bertambah dari 14 menjadi 28 orang.

14 orang tersebut diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan kepolisian serta menganiaya petugas.

"Kita kenalan Pasal 212, 218, 170, dan 406 KUHP. Ini pasal yang kita terapkan kepada tersangka sesuai dengan peran yang mereka lakukan," ujar Nana.

Sementara itu, lanjut Nana, 26 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Baca juga: Antisipasi Demo 13 Oktober 2020, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Istana

Baca juga: Dinihari Terdengar Teriakan dari Ladang Cabai, Warga Temukan Sekeluarga Terbujur Kaku Tak Bernyawa

"Yang lainnya tidak dilakukan penahanan, tapi tetap dikenakan wajib lapor," terang dia.

Unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung anarkis pada Kamis (8/10/2020).

Setidaknya terdapat 18 fasilitas kepolisian yang dirusak dan dibakar massa perusuh.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved