Barang Bukti 8 Tersangka, 200 Kilogram Ganja & Aneka Narkoba Dimusnahkan Polres Metro Tangerang Kota
Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan ratusan kilogram narkotika jenis ganja, Selasa (13/10/2020).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan ratusan kilogram narkotika jenis ganja, Selasa (13/10/2020).
Terhitung ada 206.385 gram atau 200 kilogram narkotika jenis ganja yang dihancurkan di Mapolrestro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan 200 kilogram ganja tersebut merupakan barang tangkapan dari delapan tersangka sejak bulan Juli sampai September 2020.
"Adapun barbuk yang kita musnahkan ini berjenis ganja, lebih kurang 200 kilogram, dan sabu hampir 954 gram. Ini kita musnahkan pada hari ini sebagai upaya untuk antisipasi penyalahgunaan," jelas Sugeng, Selasa (13/10/2020).

Selain sabu, Polres Metro Tangerang Kota juga membakar hangus sebanyak 1.001 gram sabu 1 kilogram sabtu yang dikumpulkan sejak bulan Juli sampai September 2020.
Ada pun 46 pohon ganja siap edar juga ikut dihancurkan di Polres Metro Tangerang Kota yang kasusnya sempat viral di Ciledug, Kota Tangerang.
Ratusan barang haram tersebut pun diamankan dari delapan tersangka berinsial HC, YK, AN, DP, NB, AL, SA, dan SS.
Kedelapan tersangka tersebut disangkakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
"Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau pidana mati," tutup Sugeng.
Sebagai informasi, dari ratusan kilogram narkoba yang dihancurkan itu, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menyelamatkan 914.470 jiwa.