Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Pakai Seragam Polri saat Sidang, Brigjen Prasetijo Utomo Disemprot Hakim
Keputusan Brigjen Prasetijo Utomo mengenakan seragam anggota Polri di sidang pembacaan dakwaan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra berujung sial.
Penulis: Bima Putra | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Keputusan Brigjen Prasetijo Utomo mengenakan seragam anggota Polri di sidang pembacaan dakwaan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra berujung sial.
Prasetijo yang mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (13/10/2020) secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri mendapat teguran.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Sirad meminta Prasetijo tidak mengenakan pakaian dinasnya saat mengikuti jalannya sidang.
"Jadi saudara terdakwa hari ini diberi toleransi, diharapkan hari berikutnya (sidang selanjutnya), saudara dalam (mengenakan) pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan," kata Sirad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
Teguran tersebut dilayangkan Sirad usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan bagi mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu.
Menurutnya Prasetijo tidak seharusnya mengenakan pakaian dinas saat sidang meski hingga kini memang masih berstatus sebagai anggota Polri.
Dalam proses hukum sejak jadi tersangka hingga terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, bukan kali ini saja Prasetijo mengenakan seragam anggota Polrinya.
Kala pelimpahan berkas perkara atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Prasetijo yang menaiki mobil Provos mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) Polri.
"Karena semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum, sehingga di depan persidangan diharapkan untuk berpakaian seperti apa yang lainnya," ujarnya.
Dalam sidang perdana tersebut, JPU mendakwa Prasetijo membantu pelarian Djoko sebagaimana Anita Kolopaking yang ikut terseret jadi terdakwa.
Keterlibatannya berawal saat Anita yang merupakan pengacara Djoko dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali diminta membuat surat jalan palsu.
Pada tahun 2019 Djoko meminta Anita mengurus keperluan peninjauan kembali (PK) perkara hak tagih Bank Bali, namun pada April 2020 PK ditolak.
Setelah PK ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko yang berstatus buron meminta Anita mengurus keperluan kedatangannya ke Indonesia.
Baca juga: Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di Seluruh Rumah Sakit Kota Bekasi Tersisa 363 Tempat Tidur
Djoko lalu meminta Anita berkenalan dengan Tommy Sumadi yang kala itu sudah mengenal Prasetijo, lewat Tommy Anita dan Prasetijo berkenalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tersangka-kasus-surat-jalan-palsu-djoko-tjandra-brigjen-prasetijo-utomo-saat-meninggalkan.jpg)