Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Tempat Hiburan dan Kafe di Galaxy Banyak Melanggar, Pemkot Bekasi Ancam Cabut Izin Usaha

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan seluruh pelaku usaha

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Petugas gabungan melakukan penyegelan terhadap salah satu kafe di Galaxy, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Tempat hiburan dan kafe di kawasan Grand Galaxy City, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi kerap melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bekasi pada, Sabtu, (27/9/2020) sempat melakukan penyegelan Kafe Broker di kawasan Galaxy setelah video viral kerumunan pengunjung berjoget.

Di hari yang sama, Satpol PP juga menyegel tiga kafe lain dan satu warnet di Galaxy yang dinilai melanggar protokol kesehatan.

Paling baru, pada Senin, (13/10/2020), Satpol PP kembali melakukan penyegelan terhadap salah satu kafe di Galaxy.

Kafe tersebut bernasib sama seperti broker, video kerumunan pengunjung berjoget viral di media sosial dan langsung mendapatkan tindakan penyegelan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan seluruh pelaku usaha di kawasan Galaxy.

"Besok kami akan kumpulin pengusaha kafe di Kecamatan Bekasi Selatan, kami akan langsung berikan pembinaan," kata Tedy.

Baca juga: Bioskop di Bekasi Wajib Ajukan Simulasi Sebelum Beroperasi

Baca juga: Polisi Turut Amankan Remaja Wanita dari 117 Pelajar Tangerang yang Hendak Demo Tolak UU Cipta Kerja

Menurut Tedy, pihaknya tidak ingin kejadian serupa terulang lagi, apalagi pelanggaran dilakukan di tempat usaha yang terletak di kawasan yang sama.

"Jangan sampai terulanh kembali, karena kan yang rugi mereka juga, masyarakat juga, mungkin saja ada yang terpapar, makanya mereka harus mematuhi peraturan yang ada," tegas dia.

Menurut Tedy, jika setelah pembinaan masih ada pelaku usaha kafe atau tempat hiburan yang membadel, tindakan tegas akan tetap dijalankan.

"Aturan harus tetap dijalankan, kami mohon maaf kalau masih ada pelanggaran kami akan lakukan langkah-langkah peneguran dan penyegelan atau paling parah kami tutup (cabut izin usaha)," tegas Tedy.

Pihaknya juga mengarahkan, pegawai di tempat hiburan atau kafe harus melakukan rapid test secara berkala untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19.

"Kami harap semuanya sudah rapid test, nanti akan kami arahkan besok kepada pemilik kafe. Harus menjaga protokol kesehatan, menjaga kesehatan sendiri juga, tamunya juga harus sehat," ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved