Antisipasi Virus Corona di DKI

Bioskop di Bekasi Wajib Ajukan Simulasi Sebelum Beroperasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan lampu hijau bagi tempat usaha bioskop untuk kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Bioskop 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan lampu hijau bagi tempat usaha bioskop untuk kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini juga sejalan dengan rencana sejumlah bisokop di Jakarta yang juga telah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan, pihak sudah sejak lama memberikan izin operasional bioskop.

"Kami juga sudah bikin aturannya untuk mereka (bioskop), prinsipnya si sudah diizinin, cuma mereka (pengusaha bioskop) belum mengajukan lagi," kata Tedy, Selasa, (13/10/2020).

Menurut dia, perusahaan bioskop sampai saat ini masih menunggu keputusan final di tingkat pusat.

"XXI kan satu grup, CGV juga satu grup, kami prinsipnya kalau di pusat sudah jalan kita juga akan izinkan," terangnya.

Meski begitu kata dia, sebelum memulai operasional, perusahaan bioskop di Bekasi wajib mengusulkan simulasi terlebih dahulu ke Pemkot Bekasi.

"Nanti mereka ajukan permohonan, simulasi, jadi enggak minta izin terus langsung boleh buka, harus ada simulasi dulu," tegas dia.

Baca juga: Polisi Turut Amankan Remaja Wanita dari 117 Pelajar Tangerang yang Hendak Demo Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Pemkot Bekasi Segel Kafe Usai Video Pengunjung Joget Berkerumun Viral di Media Sosial

Untuk standar protokol kesehatan, Tedy memastikan akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait izin operasional bioskop.

Namun meski begitu, Pemkot Bekasi telah menerbitkan regulasi melalui keputusan wali kota (kepwal) nomor 556/kep.337Disparbud/V/2020 yang ditandatangani 27 Mei 2020 lalu.

Kepwal tersebut mengatur secara khusus petunjuk teknis operasional tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya di Kota Bekasi selama masa new normal.

Beberapa jenis usaha yang disebutkan dalam kepwal itu diantaranya, perhotelan, tempat hiburan (karaoke, bioskop, klab malam, panti pijat), restoran atau rumah makan.

Poin utama kepwal tersebut ialah, setiap pelaku usaha wajib memastikan karyawannya bebas dari virus dengan membuktikan hasil tes yang dilakukan setiap 14 hari.

Untuk teknis operasional, seluruh tempat usaha wajib menetapkan protokoler kesehatan dengan jaga jarak, wajib masker dan pengecekan suhu tubuh baik bagi pengunjung dan juga pekerja.

Termasuk aturan jaga jarak fisik di tempat hibruan seperti bioskop, di mana setiap bioskop hanya boleh membuka maksimal 50 persen kapasitas normal.

"Mereka nantikan ada simulasi dan sebagainya, kalau memungkinkan 50 persen enggak ada salahnya, tapi Kalau menurut aturan kondisinya tidak memungkinkan, bisa diterapkan 25 persen kapasitas kursi," paparnya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved