Cabuli 3 Bocah Usia 5 Tahun, Pelajar 14 Tahun Dipolisikan

Pelajar usia 14 tahun harus berurusan dengan polisi setelah dituduh mencabuli tiga bocah berusia bocah 5 tahun.

Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANTAENG - Meski masih berusia 14 tahun, seorang pelajar di Kabupateng Bantaeng, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi.

Sebab, bocah tersebut diduga mencabuli tiga anak berusia lima tahun.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua salah satu korban melapor ke Polres Bantaeng.

"Orangtua korban melapor pada 12 Oktober 2020," ucap Paur Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri, Rabu (14/10/2020).

Dengan adanya laporan tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku di kediamannya.

Baca juga: Bapemperda DKI : Tolak Tes PCR Bakal Didenda Rp 5 Juta

Baca juga: Lagi Coba Baju untuk Pemotretan, 16 Model Dilecehkan Pemilik Distro, Ada yang Masih di Bawah Umur

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak mengakui perbuatan bejat yang dituduhkan kepadanya.

Sementara, korban yang awalnya lima orang tetapi hanya tiga orang yang mengaku dicabuli oleh pelaku.

"Pelaku tidak mengakui. Kalau korban awalnya lima tetapi hanya tiga orang yang mengakui," jelasnya.

Menurutnya, saat ini masih sementara dilakukan pemeriksaan dan menunggu hasil visum korban.

Dalam proses pemeriksaan, korban didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Diduga Cabuli 3 Anak, Pelajar di Bantaeng Dipolisikan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved