Bapemperda DKI : Tolak Tes PCR Bakal Didenda Rp 5 Juta

Selain itu, raperda tersebut juga memuat aturan soal sanksi bagi warga yang menolak dilakukan rapid test juga PCR.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
Freepik via Tribunnews.com
Ilustrasi Virus Corona 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta telah disusun.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Rapemperda) DPRD DKI Jakarta mengatakan, jika sesuai rencana raperda akan diparipurnakan pada pekan depan hingga kemudian disahkan sebagai peraturan daerah.

"Tahap selanjutnya adalah paripurna, minggu depan," kata Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan, Rabu (14/10/2020).

Legislatif bersama eksekutif, telah menyepakati soal sejumlah aturan yang tertuang dalam pasal-pasal raperda tersebut.

Diantaranya terkait sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Selain itu, raperda tersebut juga memuat aturan soal sanksi bagi warga yang menolak dilakukan rapid test juga PCR. 

Bagi warga yang menolak rapid test atau PCR, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 5 juta.

"Jadi ada beberapa hal yang kita atur. Misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR, itu dikenakan sanksi Rp 5 juta. Kenapa Rp 5 juta, untuk efek jera," kata Judistira.

Kata Judistira, denda ini akan diberlakukan untuk membuat masyarakat menjadi jera dan mematuhi protokol yang seharusnya agar penyebaran covid-19 dapat ditekan.

"Bukan untuk mencari uang dari situ, tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," ungkapnya.

Baca juga: Lagi Coba Baju untuk Pemotretan, 16 Model Dilecehkan Pemilik Distro, Ada yang Masih di Bawah Umur

Baca juga: Demo Anarkis di Kota Tangerang, Polisi Selidiki Keterlibatan Anarko

Baca juga: Putus Mata Rantai Covid-19, BPKP Hadirkan Laboratorium Mini Untuk Swab

Saat ini DPRD DKI Jakarta telah merampungkan seluruh pembahasan pasal Rancangan Perda penanggulangan Covid-19 dan menunggu diparipurnakan.

Perda tersebut, nantinya akan memperkuat pengawasan di lapangan khususnya dalam mencegah penyebaran covid-19.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved