Demo Tolak UU Cipta Kerja
Demo Anarkis di Kota Tangerang, Polisi Selidiki Keterlibatan Anarko
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan pihaknya masih menyelidiki adanya keterlibatan Anarko dalam aksi anarkis
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menyelidiki keterlibatan Anarko dalam aksi demo anarkis yang terjadi di Kecamatan Batuceper, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang pada Kamis (8/10/2020).
Sebelumnya terjadi aksi anarkis saat massa hendak demo Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta tapi dihalangi oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Lempar-lemparan batu pun tak terelakan lagi bahkan, satu mobil milik petugas hancur lebih karena amukan massa.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan pihaknya masih menyelidiki adanya keterlibatan Anarko dalam aksi anarkis tersebut.
"Kita belum tahu, nanti kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah ada keterkaitan Anarko atau tidak," kata Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (14/10/2020).
Namun, ia menyakinkan kalau para tersangka pengrusak mobil dinas polisi itu terpancing karena hasutan kebencian tentang petugas.
"Hasil penyelidikan sepertinya ada nuansa kebencian untuk menyerang aparat yang bertugas. Masih kita dalami, yang jelas mereka memang mendapatkan ajakan-ajakan dari medsos," jelas Sugeng.
Sementara, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan enam tersangka aksi demo anarkis di Jalan Daan Mogot pada Kamis (8/10/2020) beberapa pekan lalu.
Sugeng Hariyanto mengatakan, keenam tersangka tersebut yakni EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI.
Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut.
"Ke-6 pelaku diduga melakukan aksi anarkis yaitu pengrusakan mobil milik petugas yang ada di lokasi penyekatan pada saat itu," ucap Sugeng.
Baca juga: Putus Mata Rantai Covid-19, BPKP Hadirkan Laboratorium Mini Untuk Swab
Baca juga: Persija Jakarta Tambah Sponsor Baru, Durasi Kerja Sama Selama Dua Tahun
Ia melanjutkan, tersangka EBP berperan menendang dan melempar batu ke arah anggota polisi yang saat itu sedang mengamankan massa.
Lalu tersangka DP juga melempar batu ke arah polisi dan TNI dan merusak tutup tangki kendaraan petugas.
Untuk tersangka MTS berperan melempar batu ke petugas polisi, melempar botol ke arah mobil patroli Sabhara.