Demo Tolak UU Cipta Kerja

Demo Anarkis di Kota Tangerang, Polisi Selidiki Keterlibatan Anarko

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan pihaknya masih menyelidiki adanya keterlibatan Anarko dalam aksi anarkis

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Mobil dinas Polres Metro Tangerang Kota yang dihancurkan massa demo anarkis di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Rabu (14/10/2020). 

Kemudian tersangka MS berperan menendang lampu sign depan sebelah kiri mobil patroli Sabhara, dan tersangka S naik ke atap mobil dan menginjak mobil patroli.

"Dari enam tersangka didapati kalau empat diantaranya adalah pelajar, satu orang buruh, dan satu pengangguran," jelas Sugeng.

Kini petugas masih mendalami terkait apakah kegiatan aksi anarkis tersebut diorganisir.

Pihaknya pun masih mendalami terkait percakapan di telepon genggam milik para tersangka.

"Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi handphone yang bersangkutan, hanya bersifat ajakan aja, belum mendalami sampai kesana, seandainya memang ada yang mendanai akan kita proses," ungkap Kapolres.

Para tersangka pun diancam dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved