Demo Tolak UU Cipta Kerja
Demo Anarkis di Kota Tangerang, Polisi Selidiki Keterlibatan Anarko
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan pihaknya masih menyelidiki adanya keterlibatan Anarko dalam aksi anarkis
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Kemudian tersangka MS berperan menendang lampu sign depan sebelah kiri mobil patroli Sabhara, dan tersangka S naik ke atap mobil dan menginjak mobil patroli.
"Dari enam tersangka didapati kalau empat diantaranya adalah pelajar, satu orang buruh, dan satu pengangguran," jelas Sugeng.
Kini petugas masih mendalami terkait apakah kegiatan aksi anarkis tersebut diorganisir.
Pihaknya pun masih mendalami terkait percakapan di telepon genggam milik para tersangka.
"Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi handphone yang bersangkutan, hanya bersifat ajakan aja, belum mendalami sampai kesana, seandainya memang ada yang mendanai akan kita proses," ungkap Kapolres.
Para tersangka pun diancam dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.