Demo Tolak UU Cipta Kerja
Jadi Modus Baru, Ini 3 Peristiwa Ambulans Dipakai Perusuh Saat Demo di Jakarta
Tercatat tiga kali sudah ambulans dimanfaatkan para perusuh dalam beberapa kali aksi demo di DKI Jakarta. Ini jadi modus baru para perusuh.
Polisi hanya menemukan pecahan batu konblok, batu kali, dan batu hebel di dalam mobil ambulans.
Lima orang yang diamankan di dalam mobil ambulans bukan berprofesi sebagai tim medis.
Baca juga: Pejabat Polres Metro Tangerang Kota Menyelinap ke Hutan Tenjo Mencari Jejak Narapidana Kabur
Mereka kemudian divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan yang digelar 10 Oktober 2019.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Purwanto, para terdakwa dinyatakan secara sah melakukan perlawanan terhadap aparat polisi yang sedang menjalankan tugasnya menjaga ketertiban umum.
Ambulans Pemprov DKI dipakai tempat berlindung perusuh
Ambulans lain juga pernah dijadikan tempat berlindung para perusuh.
Pada 26 September 2019, satu unit ambulans milik Pemprov DKI yang berisi batu dan bensin diamankan polisi.
Mobil ambulans itu diamankan saat terjadi kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR Senayan.
Kala itu, terjadi aksi unjuk rasa penolakan revisi Undang-Undang KPK dan RKUHP.
Argo menyebutkan, barang bukti berupa batu, bensin, dan kembang api yang ditemukan di dalam mobil ambulans adalah milik demonstran.
Para demonstran tersebut berusaha mencari perlindungan dalam mobil ambulans.
"Jadi anggapan dari Brimob, diduga mobil ini yang digunakan perusuh, tapi bukan. Perusuh masuk ke mobil untuk perlindungan," kata Argo, Jumat (27/9/2020).
Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka.
Mereka dituduh telah menyembunyikan batu dan bensin di dalam ambulans Pemprov DKI di dekat Gardu Tol Pejompongan di Jalan Gatot Subroto.
Tiga tersangka berinisial AN, RL, dan YG.
Ambulans ditembak gas air mata