Demo Tolak UU Cipta Kerja
Satu Pelajar Peserta Demo yang Diamankan di Bekasi Reaktif Covid-19
Satu orang pelajar yang reaktif Covid-19 itu lanjut dia, langsung dipisahkan dari kelompok pelajar
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, satu orang pendemo dari kalangan pelajar yang diamankan polisi reaktif Covid-19.
Wijonarko menungkapkan, pihaknya mengamankan sebanyak 54 orang pelajar yang hendak berangkat ke Jakarta, pada, (13/10/2020) kemarin.
"Seluruhnya kita lakukan rapid test kemarin saat dibawa ke Polres, lalu satu orang hasilnya reaktif," kata Wijonarko, Rabu, (14/10/2020).
Satu orang pelajar yang reaktif Covid-19 itu lanjut dia, langsung dipisahkan dari kelompok pelajar, ia lalu menjalani swab test.
"Kita pisahkan isolasi sendiri lalu kita swab test kordinasi dengan dinkes dan hasilnya ternyata negatif," paparnya.
Dia menambahkan, keseluruhan pelajar diamankan di beberapa titik seperti Stasiun Bekasi, lalu ada yang diadang polisi saat menumpang truk atau kendaraan menuju Jakarta.
Wijonarko menejalaskan, 54 pelajar yang diamankan berasal dari berbagai wilayah baik Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.
"Secara keseluruhan, para pelajar ini dalam keadaan sehat," terangnya.
Menurut dia, pelajar yang diamankan rata-rata mengaku tidak tahu apa-apa terkait aspirasi yang akan disampaikan.
"Mereka rata-rata tidak tahu apa tuntutannya, karena semuanya ini mengaku ikut-ikutan aja, ajakan dari teman, lalu dari media sosial," tuturnya.
Baca juga: Polisi Bantah Adanya Penjarahan di Thamrin City Tanah Abang Jakarta Pusat
Baca juga: Kemarin, Total 54 Pelajar Diamankan Polres Bekasi Kota Saat Akan Mengikuti Demo Tolak UU Kerja
Baca juga: Tempat Hiburan dan Kafe di Galaxy Banyak Melanggar, Pemkot Bekasi Ancam Cabut Izin Usaha
Seluruh pelajar yang diamankan selanjutnya didata, mereka juga langsung dilakukan pembinaan.
"Kita data dan kita berikan pembinaan, hari ini rencananya akan kita panggil orangtuanya kita buat surat penyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," terang dia.