Tak Terima Disalip, Kawanan Pemuda Aniaya Remaja Tanggung, Korban Dikeroyok hingga Kritis

Seorang remaja tanggung harus dirawat di rumah sakit setelah dikeroyok kawanan pemuda. Ia dikeroyok lantaran menyalip kendaraan lain saat berkendara.

Net
Ilustrasi Penganiayaan 

TRIBUNJAKARTA.COM, BLORA - Febria Gannes (18) harus dirawat di rumah sakit setelah dikeroyok kawanan pemuda.

Peristiwa ini bermula saat korban melintas di Jalan Hayam Wuruk, Cepu, Blora beberapa waktu lalu.

Saat itu, ia menyalip rombongan pemotor yang ada di depannya.

Kawanan pemuda yang disalip itu kemudian kesal dan tidak terima.

Mereka pun langsung mengejar Febria.

Baca juga: Cabuli 3 Bocah Usia 5 Tahun, Pelajar 14 Tahun Dipolisikan

Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Karyawan Swasta Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cair? Menaker: Sabar

Setelah berhasil menghentikan korban, para pemuda itu langsung mengeroyok Febria.

Lantaran dikeroyok, Febria tak bisa melawan, ia pun tersungkur di aspal setelah mengalami luka cukup parah pada bagian kepala.

"Ada ketersinggungan dari anak-anak itu," ujar Kasatreskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat rekonstruksi di lokasi, Selasa (13/10/2020).

Lantaran mengalami kondisi kritis, korban langsung dilarikan ke RSU R Soeprapto Cepu untuk mendatang pertolongan medis.

Setelah mendalami kasus ini, polisi mencokok tiga pelaku pengeroyokan ini.

Ketiganya adalah Okik (22) warga Karangboyo, Cepu, Teguh (19) warga Gagakan, Kecamatan Sambong; dan Bayu (20) warga Cepu.

Dalam kasus ini telah digelar rekonstruksi.

Sedikitnya ada 19 adegan yang diperagakan.

Baca juga: Viral di Medsos Kepulan Asap Muncul di Mal Kelapa Gading, Manajemen Beberkan Penyebabnya

Baca juga: Cegah Kecelakaan, PT KAI Daop 1 Jakarta Sosialisasi Disiplin Berlalu Lintas

Rekonstruksi ini, kata Setiyanto, dilakukan untuk mencari kejelasan dari keterangan sejumlah pelaku maupun saksi.

"Rekonstruksi ini kami lakukan untuk mendapatkan kejelasan suatu tindak pidana yang terjadi dan untuk meyakinkan kebenaran dari tersangka dan saksi saksi guna memperoleh kebenaran apa yang disampaikan di berita acara," ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 Tahun 6 Bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima Disalip saat Berkendara, Sekelompok Pemuda Keroyok Remaja hingga Luka Parah di Kepala

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved