Alih-alih Minta Dipijat, Nelayan Cabuli Bocah SD, Sempat Ancam Kobar Lalu Beri Uang Rp 2.000
Bocah SD berusia 7 tahun jadi korban pencabulan yang dilakukan nelayan bernama Harman (40). Pelaku mengelabui korban dengan dalih meminta dipijat.
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMUJU - Bocah SD berusia 7 tahun jadi korban pencabulan yang dilakukan pria bernama Harman (40).
Peristiwa ini bermula saat korban jajan di warung yang berada tak jauh dari rumahnya.
Saat akan pulang ke rumah, tiba-tiba pria yang berprofesi sebagai nelayan ini memanggil korban dan meminta dipijat.
"Saat pelaku bertanya kepada korban, bisa ki memijat dek dan korban iya bisa om," ucap Kabid Humas Polda Sulawesi Barat AKBP Syamsu Ridwan.
Kemudian, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar.
Baca juga: Isi Kekosongan Kompetisi, Asprov PSSI DKI Jakarta Berencana Jalankan Penataran Pelatih dan Wasit
Baca juga: Kapal Dihantam Ombak Saat Bersandar, Nenek 75 Tewas, Sempat Terjepit Sebelum Terjatuh
Saat berada di dalam itu, pelaku melakukan aksi bejatnya.
Setelah puas mencabuli korban, pelaku sempat mengancam untuk tidak memberitahukan ke orang lain.
Sebelum membiarkan bocah SD itu pulang, pelaku sempat memberikan uang Rp 2.000.
Korban pun kembali ke rumah dan langsung memberitahukan kejadia itu kepada orangtuanya.
Kaget mendengar cerita sang anak, orangtua korban yang marah langsung melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Laporan itu pun diterima Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju.
Mendapat laporan tersebut, personel Reskrim Polresta Mamuju langsung bergerak menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.
"Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa pakaian yang digunakan oleh korban telah diamankan di Mapolresta Mamuju,"ujar AKBP Syamsu.
Baca juga: Puas Setubuhi Bocah 15 Tahun, Paman Bunuh Keponakan, Lalu Gasak Laptop dan 3 Ponsel
Baca juga: Polri Panggil Eks Danjen Kopassus Lengkapi Berkas Perkara: Penangguhan Penahanannya Juni 2019
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, atas perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,"ucap mantan Kapolres Bulukumba itu.(tribun-timur.com).
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bejat, Nelayan di Mamuju Cabuli Anak Usia 7 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi_20180406_124235.jpg)