Polri Panggil Eks Danjen Kopassus Lengkapi Berkas Perkara: Penangguhan Penahanannya Juni 2019

Pemenuhan berkas perkara menjadi salah satu alasan penyidik memanggil Soenarko untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat hari ini.

Tayang:
Editor: Erik Sinaga
https://indonesiainside.id
Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal (Purn) Soenarko 

TRIBUNJAKARTA.COM- Polri sedang merampungkan berkas perkara tersangka mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 2019.

Apabila telah selesai, penyidik Bareskrim Polri akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Keterangan dari Dirtipidum, untuk melengkapi berkas dan segera secepatnya akan kita limpahkan ke JPU,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

Pemenuhan berkas perkara menjadi salah satu alasan penyidik memanggil Soenarko untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat hari ini.

Awi mengatakan, pemeriksaan terhadap Soenarko belum tuntas.

Selain untuk melengkapi berkas perkara, Awi mengatakan, pemanggilan tersebut juga untuk memberikan kepastian hukum kepada Soenarko.

Hal itu mengingat bahwa Soenarko ditetapkan sebagai tersangka di tahun 2019 dalam kasus tersebut.

“Untuk kepastian hukum. Karena selama ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga pemenuhan pemberkasan perkara terkait beliaunya sudah terpenuhi tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas,” tuturnya.

“Makanya dipanggil kembali yang bersangkutan pada hari ini,” sambung Awi.

Namun, Soenarko tidak memenuhi panggilan tersebut. Ketua Tim Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menuturkan, kliennya sedang menjalani tes kesehatan.

"Saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun,” kata Ferry melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Maka dari itu, Soenarko akan memberi keterangan kepada penyidik pada Senin (19/10/2020).

Penetapan tersangka Soenarko diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan yang menjabat saat itu, Wiranto, dalam jumpa pers di kantornya, 21 Mei 2019.

Wiranto mengatakan, Soenarko jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Kala itu, Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimilikinya diduga akan digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Soenarko pun sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman kala itu, Luhut Binsar Pandjaitan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved