Polri Panggil Eks Danjen Kopassus Lengkapi Berkas Perkara: Penangguhan Penahanannya Juni 2019

Pemenuhan berkas perkara menjadi salah satu alasan penyidik memanggil Soenarko untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat hari ini.

Tayang:
Editor: Erik Sinaga
https://indonesiainside.id
Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal (Purn) Soenarko 

TRIBUNJAKARTA.COM- Polri sedang merampungkan berkas perkara tersangka mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 2019.

Apabila telah selesai, penyidik Bareskrim Polri akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Keterangan dari Dirtipidum, untuk melengkapi berkas dan segera secepatnya akan kita limpahkan ke JPU,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

Pemenuhan berkas perkara menjadi salah satu alasan penyidik memanggil Soenarko untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat hari ini.

Awi mengatakan, pemeriksaan terhadap Soenarko belum tuntas.

Selain untuk melengkapi berkas perkara, Awi mengatakan, pemanggilan tersebut juga untuk memberikan kepastian hukum kepada Soenarko.

Hal itu mengingat bahwa Soenarko ditetapkan sebagai tersangka di tahun 2019 dalam kasus tersebut.

“Untuk kepastian hukum. Karena selama ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga pemenuhan pemberkasan perkara terkait beliaunya sudah terpenuhi tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas,” tuturnya.

“Makanya dipanggil kembali yang bersangkutan pada hari ini,” sambung Awi.

Namun, Soenarko tidak memenuhi panggilan tersebut. Ketua Tim Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menuturkan, kliennya sedang menjalani tes kesehatan.

"Saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun,” kata Ferry melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Maka dari itu, Soenarko akan memberi keterangan kepada penyidik pada Senin (19/10/2020).

Penetapan tersangka Soenarko diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan yang menjabat saat itu, Wiranto, dalam jumpa pers di kantornya, 21 Mei 2019.

Wiranto mengatakan, Soenarko jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Kala itu, Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimilikinya diduga akan digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Soenarko pun sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman kala itu, Luhut Binsar Pandjaitan.

Penangguhan Penahanan Juni 2019

Mayjen TNI (Purn) Soenarko sebelum meninggalkan Rutan Guntur, Setiabudi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Mayjen TNI (Purn) Soenarko sebelum meninggalkan Rutan Guntur, Setiabudi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019). (Istimewa/dokumentasi pengacara)

Eks Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, seperti diketahui bakal menggelar syukuran pasca penahanannya ditangguhkan oleh Mabes Polri.

Hal tersebut sebagaimana seperti disampaikan Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu.

Firman menyebut syukuran tersebut bakal dilaksanakan dalam satu atau dua hari ke depan.

Sementara itu, menantu Soenarko, Amalia, mengatakan bahwa pihak keluarga belum menentukan tanggal syukuran yang ditetapkan.

"Saya nanti coba tanya Ibu dulu kapan tanggal pastinya," kata Amalia kepada Tribunnews saat dihubungi, Sabtu (22/6/2019).

Keadaan Soenarko sendiri, dikatakan Amalia, sehat dan tidak ada suatu hal apa pun.

Soenarko juga kini sedang berada di kediamannya.

"Kalau di Cijantung itu rumah adik ipar saya. Bapak sekarang tinggal di Kampung Utan, Ciputat, dekat UIN Jakarta," imbuhnya.

Seperti diketahui, Mabes Polri membenarkan perihal isu penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjend TNI (Purn) Soenarko.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan telah dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya pak Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim. Kemudian disitu memang ada penjaminnya, penjaminnya adalah bapak Panglima TNI dan Menko Kemaritiman pak Luhut," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Terkait alasan Hadi dan Luhut menjamin Soenarko, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengaku tak bisa mengungkapkannya.

Hanya saja, kata dia, Hadi menjamin yang bersangkutan selaku pembina seluruh purnawirawan TNI. Sementara Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elit TNI.

Baca juga: Tersangka, Pentolan KAMI Sebar Nasi Bungkus, Ajak Demo Bawa Molotov Hingga Duduki DPR Seperti 1998

Baca juga: 9 Tokoh KAMI Jadi Tersangka Penghasutan Demo Omnibuslaw: Ditangkap di Jakarta, Depok dan Medan

Baca juga: Kunjungan Singkat Soenarko ke Kediaman Prabowo Saat Pembacaan Putusan Gugatan Pilpres di MK

Dedi juga menegaskan Soenarko ditangguhkan penahanannya bukan karena siapa yang menjadi penjaminnya.

Namun, penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Soenarko dinilai cukup kooperatif.

"Bukan (karena siapa yang menjamin, - red), tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dr dari penyidik untuk menanguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Panggil Soenarko untuk Lengkapi Berkas Perkara, Polri: Segera Kita Limpahkan ke JPU

dan

Soenarko Kini Tinggal di Ciputat, Syukuran Belum Ditentukan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved