Masih Tersedia Slot untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Begini Cara dan Syarat Daftarnya

Berikut ini adalah cara untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM).

Editor: Muji Lestari
SHUTTERSTOCK
ilustrasi uang 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini adalah cara untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 juta untuk pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM).

Saat ini, pelaku UMKM masih memiliki kesempatan mendapatkan bantuan tersebut. 

Pemerintah telah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.

Namun, sebaiknya Anda mempersiapkan persyaratan sesuai ketentuan sebelum mendaftar.

Baca juga: Masih Ada Kesempatan, Ini Tata Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Oktober 2020

Diketahui, awalnya program ini akan selesai pada September 2020 lalu.

Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro.

Sehingga, program BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga Desember 2020.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman meminta kepada para kepala dinas daerah untuk segera mengajukan para pengusaha mikro agar bisa mendapatkan BLT UMKM ini.

"Iya diperpanjang hingga Desember. Makanya saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya."

"Diajukan yah, bukan mendaftarkan diri lagi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. (Tribunnews.com)

Menurut Hanung, adanya tambahan pagu dari Presiden dapat membuat penyaluran BLT UMKM merata.

Apalagi ada beberapa wilayah yang penyalurannya masih sedikit seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.

"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar Pulau Jawa."

"Makanya dengan adanya tambahan ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ucapnya.

Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah segera memperbaiki data-data para UMKM yang tidak valid.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved