Demo Tolak UU Cipta Kerja

Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Pendemo Tolak UU Cipta Kerja Sebagai Tersangka

Nana menyebut 131 orang tersebut diduga melakukan fasilitas publik, pos polisi, hingga melakukan pengeroyokan terhadap aparat.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Massa aksi tampak hendak menerobos kawat berduri yang dipasang polisi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang pendemo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai tersangka.

Total tersangka bertambah dari sebelumnya yang berjumlah 54 orang.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (19/10/2020).

Nana menyebut 131 orang tersebut diduga melakukan fasilitas publik, pos polisi, hingga melakukan pengeroyokan terhadap aparat.

"Ini terkait perusakan Gedung ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, vandalisme, kasus ambulans di Cikini, kerusuhan di Tugu Tani, serta penganiayaan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota," ujar dia.

Baca juga: Hasil Autopsi, Cai Changpan Mati Lemas Akibat Gantung Diri

Baca juga: Pembatasan Aktivitas Tempat Makan di Depok Diperpanjang Hingga Akhir Oktober 2020

Dari 131 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 69 di antaranya telah dilakukan penahanan.

"Dari sekian tersangka, paling banyak adalah pelajar. Ada juga mahasiswa, kemudian pengangguran, dan kelompok Anarko," jelas Nana.

131 tersangka tersebut dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 406 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved