Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Bantah Buat Surat Jalan Palsu dan Bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Utomo membantah terlibat membantu terpidana kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999, Djoko Tjandra membuat surat jalan palsu.
Penulis: Bima Putra | Editor: Dionisius Arya Bima Suci
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Brigjen Prasetijo Utomo membantah terlibat membantu terpidana kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999, Djoko Tjandra membuat surat jalan palsu masuk ke Indonesia.
Dalam sidang beragenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Prasetijo menolak isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepada Majelis Hakim, tim kuasa hukum Prasetijo mengatakan yang membuat surat jalan palsu Djoko yakni Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Dodi Jaya.
"Sudah jelas bahwa yang membuat surat-surat jalan tersebut adalah Dodi Jaya. Tidakkah tepat jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa, sebagai orang yang membuat surat palsu," kata anggota kuasa hukum Prasetijo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).
Meski di sidang pembacaan dakwaan pada Senin (13/10/2020) JPU menyebut Prasetijo lah yang memerintahkan Dodi membuat surat jalan palsu untuk Djoko.
Baca juga: Mitigasi Bencana Longsor dan Banjir, BNPB Tanam 1.500 Pohon di Titik Nol Ciliwung
Lalu menyebut Prasetijo meminta Dodi mencoret nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan yang mengetahui surat perjalanan.
Tim kuasa hukum Prasetijo kukuh menolak kliennya meminta Dodi membuat surat palsu sehingga Djoko bisa naik pesawat sewaan dari Pontianak menuju Jakarta.
"Berdasarkan keterangan Dodi Jaya, bahwa Dodi Jaya lah yang membuat surat jalan sesuai keterangannya dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tanggal 04 Agustus 2020," ujar kuasa hukum.

Tim kuasa hukum Prasetijo juga membantah kliennya terlibat membantu Djoko membuat surat keterangan bebas Covid-19 di RS Polri Kramat Jati.
Menurut mereka Pamin Satkes Puskokkes Mabes Polri, Sri Rejeki Ivana Yuliawati yang memuluskan pembuatan surat bebas Covid-19 bagi Djoko Tjandra.
Atas dasar itu mereka meminta Majelis Hakim membatalkan dakwaan JPU yang beranggotakan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung.
"Memulihkan harkat martabat dan nama baik Brigjen Prasetijo. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan 'kabur'. Menyatakan tidak ada tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa," tutur kuasa hukum Prasetijo.
Dalam sidang eksepsi kali ini Prasetijo tak lagi mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) sebagai anggota Polri setelah di sidang sebelumnya ditegur hakim.
Prasetijo yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya mendekam tampak mengenakan baju lengan panjang warna putih.
Baca juga: Pemkot Depok Investigasi Laporan Soal Netralitas ASN Dalam Pilkada 2020
Baca juga: UPDATE Harga HP Samsung Bulan Oktober 2020, Galaxy M51 hingga Galaxy Note20 Ultra