Masih Ingat Driver Ojol Wanita yang Tewas Dibunuh Suami? Pelaku Wafat Sehari Setelah Ngeluh Begini
Mulanya, keluarga almarhum Fitri Yanti seorang driver ojol (44) tak percaya dengan kabar kematian Fery Pasaribu (50).
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
Riko menyebut, Fery dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Keluarga emosi
Rinaldi, mewakili keluarga korban yang hadir dalam konferensi pers tersebut mengatakan terima kasih kepada Polda Sumut, Polda Riau, Polrestabes Medan, Polsek Percut Sei Tuan yang berhasil mengungkap kasus ini.

“Ini semua sudah takdir dari Allah. Ini hanya penyebab kematian adik kami dan kita semua akan menjalani kematian. Mudah-mudahan dengancara ini Allah menebus dosa-dosanya. Terima kasih kepada semuanya,” katanya.
Usai pemaparan, tersangka pun digiring menuju sel tahanan di Mapolrestabes Medan. Untuk kedua kalinya, tersangka mendapat pelampiasan kemarahan keluarganya.
Seorang pria yang merupakan adik kandung korban terus mencoba untuk mendekati tersangka namun dihalau oleh petugas.
Sempat terjadi ketegangan antara keluarga korban dengan petugas.
(TribunJakarta/Kompas/TribunMedan)