Tangkap Pemuda, Polsek Sukmajaya Amankan 6 Plastik Klip Berisi Tembakau Gorila

Anggota Unit Reskrim Polsek Sukmajaya meringkus seorang pemuda berinisial MR (26) di Kampung Pondok Manggis, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Barang bukti yang diamankan dari pelaku MR. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Anggota Unit Reskrim Polsek Sukmajaya meringkus seorang pemuda berinisial MR (26) di Kampung Pondok Manggis, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Dari penangkapan MR, polisi pun menyita enam bungkus plastik klip berwarna bening dan diduga berisi Narkotika jenis tembakau gorila.

"Kami temukan enam bungkus plastik klip bening berisikan diduga tembakau gorila, dengan berat timbangan 2.50 gram," kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab, saat dikonfrmasi wartawan, Selasa (20/10/2020).

Ibrahim menjelaskan, penangkapan MR bermula dari informasi warga sekitar yang memberitahukan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Atas laporan tersebut kami tindaklanjuti dan observasi di lokasi, dan mengamankan pelaku serta barang buktinya," terang Ibrahim.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sukmajaya dan terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

"Pelaku kami sangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved