Lebih dari Rp 5 Juta, Riza Patria Ungkap Denda Maksimal Warga yang Tolak Vaksin Corona & Tes Swab

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengungkapkan warga yang menolak melakukan tes swab dan vaksin Covid-19 akan dikenakan denda.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, saat diwawancarai awak media, di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/10/2020) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengungkapkan warga yang menolak melakukan tes swab dan vaksin Covid-19 akan dikenakan denda.

Tak cuma itu denda juga dijatuhkan kepada warga yang nekat mengambil paksa jenazah yang terkonfirmasi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Riza Patria saat membahas Perda Penanggulangan Covid-19 di acara Kabar Pandemi Corona, TV One, pada Rabu (21/20/2020).

TONTON JUGA

Di acara itu, Riza Patria juga membocorkan soal denda maksimal bagi warga DKI Jakarta yang melanggar Perda Penanggulangan Covid-19.

Sebelumnya ramai disebut warga DKI Jakarta yang menolak melakukan tes swab hingga vaksin Covid-19 dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler,

dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,

dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Dirawat Sejak Kecil, Pemuda di Riau Tulis Pesan Menyentuh untuk Sang Nenek Sebelum Gantung Diri

TONTON JUGA

Perda tersebut juga memuat aturan baru bagi warga yang menolak melakukan vaksin Covid-19.

Mereka yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 30.

Bukan Rp 5 juta, menurut Riza Patria bagi warga yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 7,5 juta.

Baca juga: Ayu Ting Ting Klaim Tak Pernah Ditolak Pria Incaran, Pengakuannya Soal Dukun Buat Wendy Cagur Heboh

"Bagi mereka yang tidan ingin atau menolak dilakukan tes, kemudian yang menolak diberikan vaksin, termasuk mengambil paksa jenazah terpapar virus corona," kata Riza Patria.

"Ini akan diberi denda maksimal RP 5 juta dan bisa sampai Rp 7,5 juta apabila diikuti dengan ancaman," imbuhnya.

Riza Patria menjelaskan Perda Penanggulangan Covid-19 tak akan menghapus sanksi sosial yang sebelumnya diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Pacar Bule Sewa Gereja demi Beri Kejutan, Salmafina Sunan: Gue Pakai Baju Jelek Saking Gak Tahunya

"Perda ini tidak menghilangkan Pergub yang ada," ucap Riza Patria.

"Alhamdulillah Perda ini justru menguatkan Pergub yang pernah ada,"

"Ini lebih melengkapi," imbuhnya.

Baca juga: Johny G Plate Diminta Segera Dipecat Gara-gara Ucapan Ini, Fadli Zon: Bukan Cerminan Demokrasi

Seperti diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Perda dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Sekolah Tetap Ditutup, Wagub DKI Akui Ada Tantangan Lakukan Pembelajaran Online

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sekolah tetap ditutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Riza mengakui, ada tantangan untuk melakukan pembelajaran secara online bagi siswa dan guru.

Karena itu, lanjut Riza, Pemprov DKI terus berupaya memperluas akses internet bagi siswa dan meningkatkan kualitas modul pembelajaran.

"Memang ini bukan pekerjaan yang mudah, kami terus perbaiki sehingga tidak mengurangi kualitas pendidikan di Jakarta," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).

"Memang tidak mudah, kami ada upaya peningkatan-peningkatan melalui pelatihan modul-modul yang dibuat, berbagai fasilitas juga kemudahan bagi anak-anak kita. Internet itu jadi perhatian kita," lanjutnya.

Riza juga meminta peran aktif orangtua dalam memantau kegiatan belajar anaknya selama PSBB masa transisi.

"Orangtua harus lebih memperhatikan anak kita bagaimana belajar komunikasi dengan guru. Kami juga di Dinas Pendidikan juga terus meningkatkan kualitas pelajaran melalui daring (dalam jaringan)," ujar Riza.

Provinsi DKI Jakarta saat ini menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi hingga 25 Oktober 2020.

Selama PSBB transisi, warga Jakarta diimbau tetap beraktivitas di rumah, membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan, dan menerapkan protokol kesehatan di antaranya mencuci tangan.

Hingga Selasa kemarin, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Ibu Kota yang tercatat sejak Maret sebanyak 96.217 orang.

Dari jumlah itu, 81.107 orang telah dinyatakan pulih, dengan tingkat kesembuhan mencapai 84,3 persen.

Persentase kesembuhan itu merupakan angka tertinggi selama pandemi Covid-19.

Untuk kasus aktif Covid-19 di Jakarta hingga kemarin tercatat 13.024 orang, bertambah 96 orang dibanding Senin lalu.

Pasien Covid-19 tanpa gejala akan dirawat di Flat Isolasi Mandiri Kemayoran, hotel, dan wisma yang disediakan Pemprov DKI.

Sementara itu, 2.086 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia.

Jumlah kematian ini setara 2,2 persen dari total kasus di Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved