Resmi dari Menaker Ida Fauziyah, Jadwal Pencarian BLT Subsidi Gaji Termin Kedua Bagi Karyawan Swasta
Menaker Ida Fauziyah mengatakan jadwal pencairan bantuan langsung tunai BLT subsidi gaji BLT Karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah umumkan kapan pencairan bantuan langsung tunai ( BLT) subsidi gaji karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk gelombang dua cair.
BLT subsidi gaji atau BLT Karyawan dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) termasuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pencairan BLT subsidi gaji untuk gelombang pertama atau termin pertama tahap I sampai V sudah capai 98,09 persen.
TONTON JUGA:
Menaker Ida Fauziyah menyebut penyaluran BLT Karyawan atau BLT subsidi gaji termin kedua bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan dilakukan setelah termin pertama selesai.
Baca juga: Sule & Nathalie Holscher Akan Menikah? Ini Kata Koordinator Penghulu KUA Tambun Ditanya Waktunya
Baca juga: Timnas U-19 Bakal Ikuti Turnamen Toulon Prancis, Ini Lawan yang Bakal Dihadapi Tim Shin Tae-yong
Baca juga: UPDATE Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Karyawan Gelombang Dua Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Dapat SMS BRI Terkait Dana Masuk Rp 2,4 Juta? Itu Bukan Penipuan, Tetapi BLT UMKM Cair
Penyaluran BLT subsidi gaji atau BLT Karyawan termin kedua, ditargetkan Menaker Ida Fauziyah mulai cair pada awal November 2020.

Untuk pencairan BLT subsidi gaji gelombang pertama atau termin pertama tahap I sampai V sudah capai 98,09 persen.
Subsidi tersebut telah tersalurkan kepada 12.166.471 pekerja.
“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” ujar Ida, Selasa (20/10/2020) dilansir setkab.go.id.
Ida menyebut dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja.
Pekerja yang mendapatkan subsidi adalah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.
Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.
“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara."
"Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,” ujarnya.
Ida juga menyebut pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa dikarenakan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.