BNN Ungkap Tingginya Napi dari Dalam Lapas Jadi Pengendali Peredaran Narkoba

Selama dua bulan terakhir, BNN berhasil menggagalkan puluhan kilogram Sabu yang diduga dikendalikan dari dalam lapas.

TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko dan jajarannya serta perwakilan Bea Cukai dan TNI AL saat menggelar konferensi pers di Gedung BNN, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Selama dua bulan terakhir, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan puluhan kilogram Sabu yang diduga dikendalikan dari dalam lapas.

Terhitung sejak bulan Juni hingga September 2020, BNN menggagalkan penyeludupan ratusan kilogram Sabu, puluhan ribu butir ekstasi dan eutilon dari 11 kasus peredaran gelap Narkotika di Indonesia.

Rupanya, diantara pengungkapan barang bukti tersebut, dua kasus diantaranya dikendalikan dari dalam lapas.

Kasus pertama yakni terjadi pada Kamis (13/8/2020) lalu.

BNN menggagalkan penyeludupan 49 Kg sabu asal Aceh

Sebanyak 49.840 gram sabu disita dari 2 orang tersangka berinisial Mun alias Bang Pon dan Muh alias Amat.

Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Dusun 19 Pasar Empat Germenia, Deli Serdang Sumut.

"Selain sopir dan kernet truk, petugas juga menangkap berinisial IS di Kampung Sukarejo, Langsa Timur. Selanjutnya tersangka berinisial H di Rutan Kelas 1 Palembang, Sumsel yang diduga sebagai pengendali," jelas Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Cawang, Kamis (22/10/2020).

Kepala BNN Komjen Heru Winarko saat memberi keterangan di kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Kepala BNN Komjen Heru Winarko saat memberi keterangan di kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Selanjutnya, sebulan kemudian BNN mengamankan 18 kg sabu pada Minggu (13/9/2020) lalu.

Petugas BNN melakukan penggeledahan di Perumahan Rorinata, Sunggal Deli Serdang milik H alias Dayat.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 bungkus sabu seberat 18.970, 10 gram. BB tersebut ditemukan di goody baf dan 1 buah dus. Dari hasil penyeludikan diketahui bila tersangka diperintahkan oleh napi berinisial M alias Uncu yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pekan Baru-Riau," jelasnya.

Sementara itu, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari membenarkan peredaran dan pengendalian narkotika dari dalam lapas masih cukup tinggi.

"Bahkan hampir keseluruhan (dari Lapas). Seperti tadi juga ada salah satu narapidana yang terlibat sebagai pengendali, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pekan Baru-Riau," tandasnya.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Polisi Arman Depari saat melakukan pengungkapan kasus penyelundupan ganja di Bekasi, Senin, (10/7/2020).
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Polisi Arman Depari saat melakukan pengungkapan kasus penyelundupan ganja di Bekasi, Senin, (10/7/2020). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Musnahkan Ratusan Ribu Kilogram Sabu, Puluhan Ribu Ekstasi dan Eutilon

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved