Pegawai AGD Dinas Kesehatan DKI Demo
BREAKING NEWS Gunakan APD, Pegawai AGD Dinas Kesehatan DKI Demo di Depan Balai Kota Jakarta
Sejumlah tenaga kesehatan mengenakan APD lengkap berunjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, pukul 10.50 WIB, Kamis (22/10/2020).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sejumlah tenaga kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap berunjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, pukul 10.50 WIB, Kamis (22/10/2020).
Tenaga kesehatan ini berasal dari pegawai Ambulance Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Pengurus AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Abdul Adjis, mengatakan unjuk rasa ini menolak manajemen Dinas Kesehatan DKI yang memecat pegawainya secara sepihak.
"Kami menolak sistem manajemen yang secara sepihak memecat pegawai AGD Dinas Kesehatan DKI. Ada tiga orang yang di-PHK," kata dia, saat diwawancarai awak media, di lokasi.
Dia menjelaskan, Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan sebaiknya memperhatikan kinerja bawahannya tersebut.
Sebab, menurutnya, manajemen Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang mengurus AGD-nya tidak transparansi memberikan informasi.
"Kami ingin Pak Anies menemui kami dan sebaiknya memperhatikan kami yang menjadi korban pemecatan secara sepihak," jelas dia.
Dia menambahkan, sebanyak 72 pegawai AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta terancam dipecat gegara enggan menandatangani 'Fakta Integritas'.
Menurut Abdul, Fakta Integritas tersebut berisi pernyataan manajemen yang dinilai dapat sewenang-wenang memperkerjakan pegawai AGD tersebut.
"Hanya karena mereka tidak mau menandatangani surat Fakta Integritas, ada 72 orang yang terandam bakal di-PHK," tuturnya.
Diketahui, pekerja AGD merupakan bagian pelayanan kesehatan yang termasuk dalam lingkup tugas dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini sesuai dengan pasal 40 Kepgub Nomor 58 Tahun 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan pelayanan Ambulance Gawat Gawat Darurat (Pergub DKI Jakarta 40 Tahun 2007).
Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (PPAGD) adalah suatu Serikat Pekerja yang ada di Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI Jakarta.
Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Facebook Tahap II, Cek Segera Syarat Lengkapnya!
Baca juga: Hari Ini Sidang Jerinx SID Hadirkan Saksi Ahli Hingga Ratusan Polisi Berjaga Depan PN Denpasar
Mereka juga telah mendapat legalitas sebagai Serikat Pekerja yang tercatat di Sudinnakertrans Jakarta Utara.
Tanda Bukti Pencatatannya berada di Sudinnakertrans nomor 910/III/S/IX/2009 dan memiliki akta pendirian di Notaris Estrelyta Taher SH dengan No. 04/2017 serta terdaftar di Kemkum HAM dengan SK nomor HAM AHU-0015104.AH.01.07.TAHUN 2017.