Hari Ini Sidang Jerinx SID Hadirkan Saksi Ahli Hingga Ratusan Polisi Berjaga Depan PN Denpasar

PN Denpasar menggelar sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx personel SID, Kamis (22/10/2020).

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx personel Superman Is Dead (SID), Kamis (22/10/2020).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang didatangkan tim penasehat hukum Jerinx SID.

Dalam sidang kali ini tim penasihat hukum yang dikoordinir I Wayan "Gendo" Suardana menghadirkan ahli bahasa dan ahli hukum untuk didengar pendapatnya di persidangan.

"Sidang hari ini kami menghadirkan dua ahli. Ahli bahasa dan ahli hukum," jelas Gendo.

Siapa nama dua ahli yang dihadirkan, pengacara dari Gendo Law Office (GLO) enggan membeberkan.

"Untuk namanya nanti saja di sidang," imbuhnya.

Pula pihaknya menerangkan, dihadirkan ahli bahasa dan pidana oleh tim penasihat hukum Jerinx untuk memberikan pendapat sekaligus menjadi penyeimbang antara keterangan ahli yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ahli ini kami hadirkan untuk memberikan beberapa pendapat sekaligus juga untuk menyeimbangkan. Jaksa menghadirkan ahli bahasa dan hukum, kami sama juga menghadirkan ahli itu" terang Gendo.

Pada sidang sebelumnya, empat saksi dihadirkan dalam kasus Jerinx SID, dua diantaranya yakni rekan Jerinx di band Superman Is Dead (SID), yakni Bobby Kool dan Eka Rock.

Ratusan Polisi Berjaga

Kabag Ops Polresta Denpasar I Gede Putu Putra Astawa bersama Satpol PP saat berada di depan PN Denpasar mengamankan jalannya sidang Jerinx SID, pada Kamis (22/10/2020).
Kabag Ops Polresta Denpasar I Gede Putu Putra Astawa bersama Satpol PP saat berada di depan PN Denpasar mengamankan jalannya sidang Jerinx SID, pada Kamis (22/10/2020). (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar agenda sidang tatap muka kasus dugaan ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dengan agenda pemeriksaan ahli, pada Kamis (22/10/2020).

Pantauan Tribun Bali, ada yang berbeda dari pengamanan sidang biasanya, dari luar gedung PN Denpasar, kali ini tidak tampak mobil kendaraan taktis (rantis) lapis baja stand by di depan PN, namun tetap disiagakan ratusan personel untuk mengamankan jalannya persidangan.

Aparat kemanan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP disiagakan di depan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, bersamaan dengan gelaran Operasi Yustisi Covid-19 di Jalan PB. Sudirman.

Adapun agenda dalam sidang lanjutan sebelumnya adalah menghadirkan saksi meringankan bagi terdakwa Jerinx SID.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved