Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Kota Tangerang Belum Dapat Skema Distribusi Vaksin Covid-19

Pemerintah Kota Tangerang hingga detik ini belum mendapatkan skema pendistribusian vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat ditemui di kantornya soal kerumunan yang terjadi di Gedung Cisadane kemarin, Selasa (20/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang hingga detik ini belum mendapatkan skema pendistribusian vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan dirinya masih bingung soal pembagian vaksin Covid-19 lantaran belum ada informasi dari pemerintah pusat.

"Kita belum dapat arahan juga dari provinsi dan dari pusat juga gitu. Kaitan petunjuk pelaksanaan dan pentunjuk teknisnya sampai siapa yang mau divaksin itu yang kita bingung," kata Arief saat dihubungi, Kamis (22/10/2020).

Ia pun masih terheran-heran justru kawasan Jawa Barat yang menjadi kota penyangga DKI Jakarta justru sudah mendapatkan alur dan skema distribusi vaksin Covid-19.

Seperti Depok, Bekasi, dan Bogor yang sudah mendapatkan angka pembagian vaksin tersebut.

"Coba tanya ke provinsi, masa Jawa Barat, Bogor, Depok, Bekasi sudah tahu mau dapat berapa dan siapa yang harus divaksin duluan, kita Tangerang belum tahu," keluh Arief.

Meski demikian, ia mengaku akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang soal update penyerahan vaksin.

PSBB Kota Tangerang Resmi Diperpanjang

Kota Tangerang kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan lamanya.

PSBB satu bulan ini sudah kali kedua dilaksanakan pada sebelumnya telah dilaksanakan perdana dari tanggal 20 September sampai 20 Oktober 2020.

Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Krp.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kedua Pembatasan sosial Berskala Besar di Provinsi Banten.

"Asisten Daerah Pemkot Tangerang juga baru terima," ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina melalui pesan singkat, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Wagub DKI Jakarta: Jadi Santri Itu Tidak Mudah, Namun Semua Berakhir Indah

Baca juga: Realistis, Ridwan Kamil Sebut Tahun 2022 Mendatang Baru Akan Normal Dari Covid-19

Terpantau, di dalan SK Gubernur tersebut diputuskan PSBB di seluruh wilayah Provinsi Banten termasuk Kota Tangerang kembali diperpanjang.

"Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan selama satu bulan sejak tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 19 November 2020," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam SK tersebut.

SK yang ditandatangani hari Rabu (21/10/2020) juga memuat ketentuan PSBB bisa diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved