Antisipasi Virus Corona di Tangerang

PSBB Kota Tangerang Resmi Diperpanjang Kembali Selama 1 Bulan

Kota Tangerang kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan lamanya.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menetapkan sanksi denda untuk para pelanggar protokol kesehatan Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kota Tangerang kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan lamanya.

PSBB satu bulan ini sudah kali kedua dilaksanakan pada sebelumnya telah dilaksanakan perdana dari tanggal 20 September sampai 20 Oktober 2020.

Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Krp.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kedua Pembatasan sosial Berskala Besar di Provinsi Banten.

"Asisten Daerah Pemkot Tangerang juga baru terima," ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina melalui pesan singkat, Kamis (22/10/2020).

Terpantau, di dalan SK Gubernur tersebut diputuskan PSBB di seluruh wilayah Provinsi Banten termasuk Kota Tangerang kembali diperpanjang.

"Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan selama satu bulan sejak tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 19 November 2020," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam SK tersebut.

SK yang ditandatangani hari Rabu (21/10/2020) juga memuat ketentuan PSBB bisa diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Kabupaten Tangerang Resmi Perpanjang PSBB

Keputusan perpanjangan PSBB juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang resmi diperpanjang.

Setelah sebelumnya, Provinsi Banten memberlakukan PSBB selama satu bulan dari 20 September dan berakhir kemarin 21 Oktober 2020.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214 - HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 21 September 2020.

Lantaran masih berstatus zona oranye penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap memperpanjang PSBB untuk kesekian kalinya.

Baca juga: Sri Mulyani Enggan Akomodir Usulan Pajak Mobil Baru Nol Persen

Baca juga: Berkaca Insiden RSUD Cengkareng, Ini Penjelasan Penanganan Pasien Bergejala Covid-19 di RSUD

"Masih diperpanjang," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat dihubungi wartawan, Rabu (21/10/2020).

Kendati demikian, dirinya belum bisa memastikan berapa lama PSBB periode ini akan berlangsung.

Lantaran, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten, Wahidin Halim.

"Maka dari itu, Tunggu SK pak Gubernur Banten yang menentukan berapa lamanya," pungkas Zaki.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved