Bacakan Pembelaan, Benny Tjokrosaputro Sebut Ada Manipulasi Fakta Bertujuan Kriminalisasi Dirinya
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro mengaku jadi korban konspirasi JPU.
TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro mengaku menjadi korban konspirasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, banyak tuduhan dan tuntutan yang dialamatkan JPU sangat tidak berdasar.
Beberapa dakwaan jaksa penuntut umum dinilai keliru, seperti pelaku-pelaku transaksi saham LCGP bukan nominee.
Salah satunya adalah Wana Artha, Benny mengaku bukan pemiliknya.
Dia mengatakan tudingan kepemilikannya di Wana Artha adalah sebuah kesalahan.
“Hal ini menunjukkan bahwa JPU memanipulasi fakta dengan serangkaian kebohongan dan itikad buruk yang mengatasnamakan hukum untuk mengkriminalisasikan diri saya,” katanya saat membacakan pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/10/2020).
Benny juga mempersoalkan tuntutan penjara seumur hidup kepada dirinya.
Padahal, dalam fakta persidangan, JPU tidak dapat membuktikan bahwa Benny Tjokro yang mengatur atau mengendalikan investasi Jiwasraya, baik dalam reksadana saham maupun transaksi saham yang ditransaksikan oleh Jiwasraya.
“Saya tidak dapat memahami dan menerima tuntutan jaksa yang menuntut penjara seumur hidup karena mendasarkan pada Undang-Undang Tipikor dan TPPU, karena yang saya rasakan adalah ketidakadilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Benny.
Dia membantah tudingan melakukan transaksi yang ilegal berkaitan dengan Jiwasraya, bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.
"Transaksi yang dilakukan adalah sah, menurut hukum," kata Benny.
Dirinya mengatakan seluruh kewajiban nya juga telah dilunasi baik dari repurchase agreement (RePo) saham maupun surat-surat utang jangka menengah (medium term note / MTN) yang pernah diterbitkan nya.
Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian RePo dan MTN tersebut.
“Tuduhan JPU hanya karena mereka pernah membeli saham grup saya, lalu langsung dianggap penggunaan Nominee adalah sebuah aib. Saksi-saksi juga mengatakan bahwa LCGP bukan milik saya. Bahkan, JPU Tumpal Pakpahan dalam kasus persidangan versus Pupuk Kaltim tahu benar bahwa LCGP adalah milik Denny Bustami, bukan Benny Tjokrosaputro,” kata Benny.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Benny Tjokro Sebut Jaksa Manipulasi Fakta Karena Sebut Dirinya Terkait Asuransi WanaArtha