Antisipasi Virus Corona di Tangsel
Buka Saat PSBB dan Kelabui Petugas, Griya Spa Plus-plus di Bintaro Bakal Dicabut Izin Operasionalnya
Aparat Satpol PP Tangsel menyegel griya spa dan pijat Eiffel di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK AREN - "Tempat usaha ini diberhentikan sementara," tertulis pada stiker tanda segel yang menutup griya spa dan pijat Eiffel di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
Aparat Satpol PP Tangsel langsung menyegel griya spa yang berlokasi di kompleks ruko itu karena terbukti beroperasi saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kelabui Petugas

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, menjelaskan, pada Jumat (23/10/2020), pihaknya mendapat laporan masyarakat bahwa Eiffel tetap buka operasi.
Tim Gagak Hitam Satpol PP pun langsung mengintai saat matahari sedang tinggi-tingginya.
Dari luar, sekilas Eiffel tertutup. Pintunya rapat digembok, lengkap dengan tulisan "Tutup".
Namun beberapa saat kemudian, beberapa pria datang dan seorang pegawai dari Eiffel membukakan gembok tersebut, dan segera menutup kembali setelah pria tersebut masuk.
Gembok tersebut hanya kamuflase untuk mengelabui aparat penegak hukum.
"Mereka baru dibukakan oleh pegawai tempat tersebut, setelah dibuka, dia masuk, pintunya digembok lagi dari luar, jadi memang dari luar tidak terlihat buka," ujar Muksin kepada TribunJakarta.com, Minggu (25/10/2020).
Aparat pun langsung menggerebek dan memergoki belasan pria hidung belang sedang asyik menikmati pijatan terapis yang juga melayani "plus-plus" berupa oral seks.
"Kami temukan beberapa sedang pijat dan tidak berbusana sehingga mereka baik laki-laki maupun terapisnya kita amankan kita bawa ke Satpol PP," ujarnya.
Bong

Selain mendapati aktivitas pijat yang tidak mebgindahkan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 itu, aparat juga mendapati adanya alat hisap sabu atau bong.
Melihat indikasi adanya penyalahgunaan narkoba, Satpol PP langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Tangsel untuk pemeriksaan urin.
"Kami juga menemukan adanya bong, yang biasa digunakan untuk nsrkoba jenis sabu. Kita sudab berkoordinasi dengan BNN, dan mereka langsung melakukan tes, dan hasilnya negatif. Bong diserahkan ke BNN," paparnya.
Muksin menduga, bong tersebut digunakan oleh pegawai Eiffel beberapa hari sebelumnya.
"Mungkin dulu ada pegawainya yang makai kali ya," ujarnya.
Segel dan Denda

Melanggar PSBB dan adanya indikasi menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba, membuat Eiffel langsung disegel.
Tidak ada ampun bagi aparat Satpol PP dalam menindak pelanggar PSBB.
"Untuk Eiffel langsung kita lakukan penutupan, kita hentikan kegiatan karena melanggar PSBB," ujarnya.
Pengelola juga dijwrat denda sebesar Rp 1 juta, sesuai Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal) tentang PSBB.
Cabut Izin Operasional

Bukan hanya disegel, Muksin mengatakan, pihaknya merekomendasikan Eiffel untuk segera dicabut izin operasionalnya.
Besok, Senin (25/10/2020), saat hari kerja, surat rekomendasi akan dilayangkan ke Dinas Pemanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Surat rekomendasi ke PTSP untuk dilakukannya pencabutan izin kepada Eiffel tersebut. Senin kita kasih pas hari kerja," ujarnya.