Operasi Zebra 2020

86 Personel Satlantas Jakarta Utara Disebar di 3 Ruas Jalan Saat Operasi Zebra 2020

Satlantas Wilayah Jakarta Utara melaksanakan Operasi Zebra 2020 mulai hari ini, Senin (26/10/2020) hingga Minggu (8/11/2020) mendatang.

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Wakasat Lantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Sunardi saat ditemui di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (26/10/2020). 

Operasi Zebra 2020 akan dimulai pada 26 Oktober hingga 8 November 2020 mendatang.

Sosialisasi Operasi Zebra ini pun gencar dilakukan jajaran kepolisian di sejumlah lokasi di ibu kota.

Baca juga: Malas Sekolah dan Lelah Hidup Susah, Bocah di Lombok Pilih Nikah dengan Buruh Berusia 17 Tahun

Baca juga: Kebakaran Permukiman di Dekat Mal Senayan City, 25 Rumah Hangus Dilalap Si Jago Merah

Informasi dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) sosialisasi dilakukan di beberapa wilayah.

Beberapa wilayah yang dilakukan sosialisasi yakni Bundaran HI, simpang PGC, hingga simpang Mall Pondok Indah Mall.

Saat melakukan sosialiasi, para petugas kepolisian tampak membentangkan spanduk besar.

Spanduk tersebut bertuliskan 'Zebra Jaya - 2020 Ditlantas Polda Metro Jaya'

Selain spanduk terkait Operasi Zebra 2020, para petugas juga mengingatkan warga untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Pakai masker kerey coy."

"Jaga jarak donk" bunyi spanduk imbauan yang di bawa polisi.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama Operasi Zebra 2020 ini, pihak kepolisian nantinya akan lebih banyak melakukan tindakan berupa preemtif dan preventif.

Dalam Operasi Zebra 2020 kali ini, akan lebih banyak tentang sosialisasi.

“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” jelasnya.

Kendati demikian, pelanggar yang ketahuan membuat pelanggaran akan ditindak.

Menurut Sambodo, ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelanggaran itu.

“Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” pungkasnya.

Untuk masyarakat semua harus selalu berhati-hati dan waspada dalam beraktivitas.

Selain itu, harus selalu menaati setiap peraturan yang telah ditetapkan oleh Polisi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved