Sidang Anak Wakil Wali Kota Tangerang Diadakan Secara Virtual, Ini Alasan Kejari
Sidang dilaksanakan secara virtual walau Ketua Mejelis Hakim R Aji Suryo dengan Hakim Anggota Sucipto dan Elly Istiyani tetap hadir di ruang sidang
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - AKM putra dari Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (26/10/2020).
AKM disidang bersama ketiga rekannya yang sama-sama tersandung kasus narkotika yakni DS, SY, dan MT.
Sidang dilaksanakan secara virtual walau Ketua Mejelis Hakim R Aji Suryo dengan Hakim Anggota Sucipto dan Elly Istiyani tetap hadir di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bayu Probo Sutopo menerangkan, Pengadilan Negeri Tangerang lebih memilih mengadakan sidang secara virtual selama pandemi Covid-19.
Namun apabila, rutan dan tahanan tempat terdakwa menyanggupi sarana dan prasarana untuk menjalankan sidang virtual.
"Untuk sidang virtual itu rata-rata untuk sidang dari Polda dan Lapas," kata Bayu di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin (26/10/2020).
"Sedangkan, terdakwa kalau dibawa ke PN Tangerang itu apabila tidak memiliki sarana untuk melakukan sidang online," sambung dia lagi.
Diketahui, AKM CS memang ditahan di hotel prodeo Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu.
Kendati demikian, Bayu menekankan dalam hal ini tidak ada intervensi orang tua dari AKM yang merupakan pejabat Kota Tangerang, Sachrudin.
"Sampai saat ini kejaksaan masih tetap tegak lurus dalam menangani perkara ini. Saya mewakili Kepala Kejari Kota Tangerang, beliau perintahkan ke untuk tetap proses," ujar Bayu.
Dari pantauan di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, Sachrudin tidak hadir dalam sidang perdana anaknya tersebut.
"Untuk saat ini tidak ada dan kita menghargai beliau (Sachrudin), beliau juga menghormati proses hukum," kata Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Aka Kurniawan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Baca juga: Pemkot Jakarta Timur Kerahkan Alat Berat Bongkar Pemancingan Liar di Cipinang Melayu
Baca juga: Kronologi Anggota Marinir Dijambret saat Bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi-saksi.
Sidang virtual ini dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim R Aji Suryo dengan Hakim Anggota Sucipto dan Elly Istiyani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/bayu-probo-sutopo-aka-kurniawan-senin-26102020.jpg)