Tukang Sayur Sindikat Maling Motor di Tangerang Bisa Gondol 5 Unit Dalam Sehari

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan kalau satu unit motornya bisa dijual mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Polresta Tangerang saat ungkap kasus pencurian motor yang menghantui kawasan Kabupaten Tangerang bahkan pelakunya pernah mendekam di balik jeruji besi dengan kasus yang sama, Senin (26/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua di Kabupaten Tangerang bisa menggondol lebih dari dua unit dalam sehari.

Tak tanggung-tanggung, sindikat beranggotakan DS dan S ini bisa mencuri sampai lima unit motor satu harinya di Tangerang dan sekitarnya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan kalau satu unit motornya bisa dijual mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta.

"Mereka bisa ambil motor lima unit tiap hari, artinya ada lima TKP. Kemudian hasil kejahatan dijual Rp 2-2,5 juta," jelas Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (26/10/2020.

Saat dihitung sindikat DS dan S ini sudah mencuri 1.825 motor dalam setahun dan berhasil meruap keuntungan sampai miliaran rupiah.

"Dengan nilai keuntungan yang sudah para tersangka dapat di angka sekitar Rp 3,6 miliar," sambung Ade.

Dari penangkapan itu, dua orang berhasil diciduk yakni DA dan S yang diamankan di bilangan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Dua orang kami tangkap sedangkan dua lainnya yang sudah kami ketahui identitasnya sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ucap Ade.

Ia menjelaskan, dua tersangka yang berhasil diringkus merupakan residivis untuk kasus yang sama.

Tersangka S pernah ditangkap pada tahun 2013, setelah bebas ia sempat berdagang sayuran.

"Namun karena dirasa hasil yang didapat tidak memuaskan, tersangka S kembali terjun menjalankan aksi curanmor," kata Ade.

Baca juga: Operasi Zebra 2020 di Depok, Pengendara Motor Ngotot Hingga Mau Lapor Pimpinan Polri

Baca juga: Dinas Pendidikan DKI Tentukan Sanksi Oknum Guru SMAN yang Diduga Bertindak Rasis

Sedangkan tersangka DS baru bebas pada tahun 2019.

Pada tahun 2018, DS dibekuk dan divonis satu tahun delapan bulan penjara dan sempat ditahan di Rutan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Menurut Ade, pasca-bebas, DS dan S bertemu dan kemudian menjalankan aksi curanmor di beberapa lokasi di Tangerang, Serang, dan Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved