Tukang Sayur Sindikat Maling Motor di Tangerang Bisa Gondol 5 Unit Dalam Sehari
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan kalau satu unit motornya bisa dijual mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Polresta Tangerang saat ungkap kasus pencurian motor yang menghantui kawasan Kabupaten Tangerang bahkan pelakunya pernah mendekam di balik jeruji besi dengan kasus yang sama, Senin (26/10/2020).
Ade mengimbau, agar masyarakat waspada terhadap aksi curanmor.
Ia menyarankan masyarakat untuk menambah kunci ganda dan kunci pengaman serta memarkirkan kendaraan di lokasi yang aman.
Selain itu, Ade juga meminta masyarakat tidak membeli kendaraan yang tanpa surat apalagi dengan harga di bawah pasar.
"Sebab, bila ada permintaan, aksi curanmor akan ada. Dan siapa pun membeli kendaraan hasil kejahatan, maka bisa dipidana," kata Ade.