Bunuh Teman Karena Kalah Taruhan, WN Gambia Terancam Tak Bisa Pulang ke Negaranya
Audie menuturkan, pelaku telah sekitar dua tahun tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa wisata
Penulis: Elga H Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Warga Negara (WN) Gambia berinisial JO alias Shark (22) terancam tak bisa kembali ke negaranya dalam waktu dekat.
Sebab, dia harus menghadapi hukuman atas kasus pembunuhan yang dihadapinya.
Atas perbuatannya, dia dikenakan pasal 338 dan 315 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Proses deportasi masih tunggu nanti. Kami proses dulu yang jelas kami gunakan Undang-undang kami untuk kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru saat merilis di kantornya, Selasa (27/10/2020).
Audie menuturkan, pelaku telah sekitar dua tahun tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa wisata.
Adapun antara pelaku dan korban dalam kasus ini memang merupakan WN dari Afrika.
Bila pelaku berasal dari Gambia, korban bernama Obino Michael alias Festus (26) berasal dari Ghana.
"Mereka (korban dan pelaku) gunakan visa wisata ke Indonesia, kemudian berkenalan dan berteman," kata dia.
Kalah Taruhan PlayStation
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru menjelaskan motif dari pembunuhan ini adalah taruhan saat keduanya bermain PlayStation di kamar apartemen kawasan Kebon Jeruk.
"Sebelum main PS mereka sepakat taruhan Rp1 juta," kata Audie saat merilis kasus tersebut di kantornya, Selasa (27/10/2020).
Saat bermain PlayStation, ternyata pelaku yang kalah tak mau membayar taruhan.
Pelaku malah berdalih bahwa taruhan yang disepakati itu hanyalah bercanda saja sehingga membuat keduanya ribut.
Kondisi keduanya yang dalam pengaruh minuman keras membuat saling terpancing emosi.