Mantan Polisi dan Direktur Perusahaan Terciduk Kantongi Senjata Api Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta

Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga usaha penyelundupan senjata api ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta.

TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan tiga kasus penyelundupan senjata api dan pelurunya di Bandara Soekarno-Hatta dalam rentang satu bulan, Selasa (27/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga usaha penyelundupan senjata api ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Tiga penggagalan tersebut dilakukan dalam kurun waktu satu bulan dan didapati tiga tersangka yakni SAS, dan ZI.

Sementara, satu orang masih dalam pengejaran alias buron yakni R.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan ZI merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan secara tidak hormat karena kasus alias desersi.

"Saudara ZI ini yang rupanya merupakan seorang yang dahulu pernah berprofesi sebagai polisi dan sekarang tidak lagi," ujar Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Jasad Wanita Bayaran Ditinggalkan di Kontrakan, Pelanggan Panik Sampai Matikan Lampu dan Kunci Pintu

Kendati demikian, Adi enggan membeberkan lebih lanjut kasus yang sebelumnya menjerat ZI sampai diberhentikan secara tidak hormat.

"Yang jelas sebelumnya ZI bermasalah dan diberhentikan secara tidak terhormat," singkatnya.

Dari pendalaman, ternyata ZI sudah mengantongi bedil rakitannya itu sejak 2015 secara ilegal lantaran tidak dilengkapi dengan surat izin kepemilikan.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan tiga kasus penyelundupan senjata api dan pelurunya di Bandara Soekarno-Hatta dalam rentang satu bulan, Selasa (27/10/2020).
Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan tiga kasus penyelundupan senjata api dan pelurunya di Bandara Soekarno-Hatta dalam rentang satu bulan, Selasa (27/10/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Lain halnya dengan ZI, SAS ternyata juga bukan orang biasa lantaran seorang Direktur disebuah perusahaan swasta.

Ia terciduk membawa senjata pabrikan jenis revolver merek S and W saat ingin terbang dari Bandara Soekarno-Hatta tujuan Makassar tanggal 19 September menggunakan maskapai Lion Air.

"Saudara SAS adalah berprofesi sebagai direktur perusahaan swasta yang ada di Sulawesi," kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho.

Ia menerangkan kalau kepemilikan senjata api merupakan tindak kejahatan serius terlebih tidak memiliki sertifikat asli.

Anggota polisi saja, lanjut Alexander, belum tentu diizinkan untuk memiliki dan menguasai senjata api bila tidak mengikuti sejumlah pelatihan terlebih dahulu.

Baca juga: Gangguan Jiwa, Pria Setengah Bugil Ngamuk di Atas Pohon Hingga Nekat Tunjukan Alat Vital

"Bahkan polisi kalau tidak memiliki surat, belum mengikuti ujian psikologi menembak tidak akan diizinkan untuk memiliki senjata api. Apalagi yang dibawa oleh masyarakat sipil jangan sampai senpi ini berakibat tidak baik," ungkap pria yang akrab disapa Alex ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved