Ratusan Warga Tangerang Utara Kembali Geruduk Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang

Ratusan warga berunjuk rasa di Kantor ATR/BPN untuk menjelaskan kelanjutan permasalah Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah di wilayah mereka.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Warga Tangerang Utara menggeruduk Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang, Selasa (27/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang di Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa kembali digeruduk ratusan warga, Selasa (27/10/2020).

Warga tersebut mengatasnamakan masyarakat Tangerang Utara.

Ratusan warga berunjuk rasa di Kantor ATR/BPN untuk menjelaskan kelanjutan permasalah Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah di wilayah mereka.

Aksi kali ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya pada Kamis (27/8/2020)

Dalam aksi unjuk rasa dua bulan lalu, pihak BPN meminta waktu 30 hari untuk menyelesaikan permasalahan NIB tersebut.

Namun, setelah 60 hari lebih, masyarakat Tangerang belum juga memperoleh kabar baik dari pihak BPN.

Bahkan warga berencana mengadu permasalahan NIB ini kepada Presiden Joko Widodo apabila tidak menemukan titik terang di Pemerintah Kabupaten Tangerang dan ATR/BPN.

Pengunjuk rasa membentangkan spanduk yang bertuliskan 'Kembalikan NIB Kami.

Terlihat juga spanduk Copot Kepala Kantor BPN.

Setelah kurang lebih satu jam lamanya berorasi, perwakilan warga kemudian diterima oleh pihak BPN.

Seorang pengunjuk rasa, Heri Hermawan mengatakan, masyarakat yang hadir dalam unjuk rasa kali ini berasal dari Kecamatan Teluknaga, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk sampai Kosambi.

Dia mengatakan, masyarakat di Tangerang Utara tidak pernah merasa menjual tanah miliknya.

Akan tetapi, ketika hendak menjual status tanahnya telah berubah kepemilikan menjadi nama orang lain.

"Anehnya semua NIB selalu atas nama Vreddy, dari semua bidang tanah yang bermasalah. Apakah setiap orang tidak memiliki batasan maksimum terkait penguasaan bidang tanah," ujar Heri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved