Ratusan Warga Tangerang Utara Kembali Geruduk Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang
Ratusan warga berunjuk rasa di Kantor ATR/BPN untuk menjelaskan kelanjutan permasalah Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah di wilayah mereka.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Menurut Heri, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2016, setiap orang hanya boleh menguasai bidang tanah sebanyak 20 hektare sampai dengan 25 hektare lahan kosong.
"Kami semua tidak pernah jual tanah. Tapi kenapa tiba-tiba, NIB kita sudah atas nama orang lain. Dan selalu namanya Vreddy," kata Heri.
"Ratusan hektare bidang tanah ini, bukankan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2016 itu ada batasan maksimum," tambah dia lagi.
Heri pun meminta, agar pihak BPN menghentikan aktivitas permohonan NIB di lahan yang bermasalah ini.
"Bukannya dihentikan, justru sebagian bidang tanah yang bermasalah ini malah sudah jadi sertifikat hak milik (SHM)," tuturnya.
Lebih jauh Heri mengatakan, untuk penerbitan SHM memerlukan tanda tangan dari kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli.
Sementara warga Tangerang Utara tidak pernah melakukan penandatanganan jual beli tanah.
"Kami masyarakat tidak pernah melakukan tanda tangan penjualan kepada siapapun. Tiba-tiba SHM sudah jadi. Kami tidak pernah melakukan tanda tangan. Lalu, pihak BPN ini mendapatkan tanda tangan kami dari siapa?," keluh dia.
Baca juga: Spesifikasi dan Harga Vivo Y20s yang Dijual di Indonesia
Baca juga: Pemkot Jakarta Timur Mulai Kerjakan Proyek Normalisasi Kali Rawa Rengas
Heri menegaskan, agar pihak BPN tidak bertele-tele dalam mengurusi permasalahan NIB Tanah tersebut.
Katanya, masyarakat hanya menginginkan haknya dikembalikan.
Menurutnya, masyarakat sudah mengadu kepada DPRD dan Bupati, namun sampai saat ini tidak ada jawaban dan dukungan dari Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang.
"Kami sudah bosan dengan hearing, dan negosiasi. Tetapi tidak ada bukti nyata," katanya.
Senada, seorang warga Kecamatan Teluknaga, Hasyim yang menjadi korban NIB ganda, mengatakan, akibat tanah nenek moyangnya dirampas mafia tanah.
Ibunya sampai mengalami struk karena syok. Padahal, tanah tersebut akan dijual untuk keperluan pendidikan.
"Ini saya baru aja pulang dari rumah sakit, karena ibu saya struk, setelah mengetahui kabar bahwa tanahnya atas nama orang lain, coba bapak ibu BPN dengar dengan perasaan dan hati nurani," katanya.