Bosan Ditinggal Istri Jadi TKI, Ayah di Tangerang Setubuhi 2 Anak Kandung
Sungguh bejat perbuatan HS warga Kampung Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Sebab, pria tersebut tega menodai anak kandungnya sendiri.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Dionisius Arya Bima Suci
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, CISOKA - Sungguh bejat perbuatan HS warga Kampung Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Sebab, pria tersebut tega menodai anak kandungnya sendiri yang masih belia.
Bukan satu, tapi dua anaknya sekaligus yang masih berusia 7 dan 4 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad membenarkan aksi bejat ayah kepada dua anak kandungnya itu.
"Betul mas kami sudah menangkap HS terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Korbannya anaknya sendiri," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020).
Baca juga: Bawa Bensin Menyelinap Masuk ke Balai Kota, Emak-emak Ancam Bakar Kantor Gubernur Anies Baswedan
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak kuat menahan hawa nafsunya karena ditinggalkan istri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Diketahui, sang istri menjadi TKI sudah cukup lama.
"Motif pelaku melakukan hal itu kepada anaknya karena ditinggalkan istrinya kerja di luar negeri. Sampai saat ini yang bersangkutan kami terus lakukan pemeriksaan," ungkap Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
"Perbuatannya itu masuk dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkas Agus.