Libur Cuti Bersama
Libur Panjang, Pelaku Usaha Wisata Wajib Perbanyak Petugas di Lapangan, Pengunjung Hanya 25 Persen
Pemprov DKI mewajibkan setiap pelaku usaha kawasan pariwisata dan rekreasi untuk memperbanyak petugas di lapangan selama periode libur panjang.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Dionisius Arya Bima Suci
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap pelaku usaha kawasan pariwisata dan rekreasi untuk memperbanyak petugas di lapangan selama periode libur panjang, yakni tanggal 28 Oktober hingga 1 November mendatang.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran nomor 371 /SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka pelaksanaan libur panjang yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Penambahan petugas tersebut difungsikan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan secara ketat di lokasi usaha.
"Pelaku usaha wajib memperbanyak petugas di lapangan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing tempat usahanya," demikian bunyi surat tersebut yang ditanda tangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.
Kendati begitu, pelaku usaha tempat wisata dan rekreasi wajib membatasi pengunjung untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Shin Tae-yong Bongkar Gerbong Timnas U-19, 7 Pemain Keturunan Akan Dipantau di TC Selanjutnya
Tempat usaha hanya boleh menampung pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Pelaku usaha juga wajib menjaga agar tidak terjadi kerumunan pengunjung di masing-masing tempat usaha.
Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menganjurkan kepada seluruh warga agar tetap di rumah saja saat periode libur panjang.
Namun apabila memang ingin ke luar rumah, maka wajib disiplin menjalankan protokol kesehatan. Kata Anies, masker tetap harus digunakan meskipun saat berkumpul bersama keluarga.
Sebab, penularan tak hanya terjadi di ruang publik melainkan juga bisa dari keluarga.
"Jumlah klaster keluarga itu melonjak. Saya anjurkan kepada seluruh masyarakat, jangan karena merasa keluarga, kemudian masker dicopot. Karena itu merasa keluarga, merasanya aman, lalu maskernya tidak dipakai," kata Anies, Senin (26/10/2020).
Anies menyebutkan, pemerintah dapat mengawasi segala aktivitas dan keramaian di tempat-tempat umum seperti tempat hiburan, atau ruang terbuka publik.
Namun, dibutuhkan peran serta dari tiap-tiap warga juga untuk mengawasi ruang-ruang pribadi. Seperti ruang keluarga yang ada di tiap rumah misalnya.
"Perlu saya garis bawahi, virusnya tidak memilih lokasi penularan, lokasi penularan itu justru kebanyakan di ruang private, bukan di ruang-ruang publik saja. Yang publik bisa kita awasi, tapi yang private kita butuh seluruh masyarakat menjaga," ujar Anies.