Pembunuhan WN Ghana di Apartemen: Mabuk Bareng sambil Main PS, Dihabisi karena Menang Taruhan
Obino Michael alias Festus (26) tewas di apartemen kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pelaku pembunuhan akhirnya dibekuk.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Namun penyamarannya itu tak bertahan lama karena polisi telah membekuknya kurang dari 2x24 jam pasca kejadian.
"Selama pelarian pelaku bersembunyi di tempat temannya dan berhasil kami tangkap di wilayah Tanjung Duren," kata Arsya.
Akibat kasusnya, Shark terancam tak bisa kembali ke negaranya dalam waktu dekat.
Atas perbuatannya, dia dikenakan pasal 338 dan 315 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Proses deportasi masih tunggu nanti. Kami proses dulu yang jelas kami gunakan Undang-undang kami untuk kasus ini," kata Audie.
Audie menuturkan, pelaku telah sekitar dua tahun tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa wisata.
Adapun antara pelaku dan korban dalam kasus ini memang merupakan WN dari Afrika.
Bila pelaku berasal dari Gambia, korban bernama Obino Michael alias Festus (26) berasal dari Ghana.
"Mereka (korban dan pelaku) gunakan visa wisata ke Indonesia, kemudian berkenalan dan berteman," kata dia.