Pembunuhan WN Ghana di Apartemen: Mabuk Bareng sambil Main PS, Dihabisi karena Menang Taruhan
Obino Michael alias Festus (26) tewas di apartemen kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pelaku pembunuhan akhirnya dibekuk.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Dua hari setelah Obino Michael alias Festus (26) tewas di sebuha Apartemen kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pelaku pembunuhan akhirnya dibekuk.
Pelaku rupanya rekan korban sendiri bernama berinisial JO alias Shark (22) yang juga warga negara Afrika.
Adapun motif pemuda asal Gambia itu tega menghabisi nyawa rekannya dengan pisau dapur hanya karena masalah sepele.
Shark tak mau membayar uang taruhan Rp 1 juta kepada korban.
Terlebih keduanya di bawah pengaruh minuman keras, sehingga emosi saling tak terkontrol.
Ditemukan Tewas
Baca juga: Pembunuh WN Ghana di Apartemen Ternyata Temannya, Tak Terima Kalah Taruhan Main PlayStation
Pembunuhan di sebuah apartemen di kawasan Kebon Jeruk ini terjadi pada Sabtu (24/10/2020) sore.
Polisi yang mendapatkan informasi dari petugas keamanan Apartemen langsung olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.
Di tubuh korban diketahui ada tiga luka tusukan, dimana satu mengarah ke dada korban.
Pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban masih tergeletak di lokasi.
Menurut keterangan saksi mata, sebelum terjadi pembunuhan, antara korban dan pelaku bermain PlayStation sambil menenggak vodka.
“Jadi antara pelaku dan korbannya datang ke apartement, mereka sempat main ps dan minum miras,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Teuku Arsya Khadaffi saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).
Saat itu, tiga saksi dimintai keterangan, termasuk memeriksa CCTV yang terpasang di area apartemen.
Detik-detik pelarian pelaku usai membunuh rekannya sendiri WN Ghana bernama Obino Michael alias Festus (26) di sebuah apartemen kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat terekam CCTV.

Saat hendak turun dari lift, pelaku terlihat mondar-mandir sambil sesekali melihat layar ponselnya.
Kalah Taruhan PlayStation
Baca juga: Sebelum Tewas, WN Ghana Sempat Main PS Sambil Mabuk Bersama Pelaku
Saat merilis kasus tersebut pada Selasa (27/10/2020), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru menjelaskan motif dari pembunuhan ini adalah kalah taruhan.
Antara pelaku dan korban sebelum peristiwa pembunuhan mereka bermain PlayStation di kamar apartemen kawasan Kebon Jeruk.
"Sebelum main PS mereka sepakat taruhan Rp1 juta," kata Audie.
Saat bermain PlayStation, ternyata pelaku yang kalah tak mau membayar taruhan.
Pelaku malah berdalih bahwa taruhan yang disepakati itu hanyalah bercanda saja sehingga membuat keduanya ribut.
Kondisi keduanya yang dalam pengaruh minuman keras membuat saling terpancing emosi.
Awalnya, korban merampas ponsel milik pelaku.
Pelaku yang kesal kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk korban.
Audie menyebut ada tiga tusukan yang diarahkan pelaku ke tubuh korban.
"Satu arah ke dada yang akibatkan korban meninggal dunia," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban serta botol miras.
Ubah Penampilan
Baca juga: 3 Saksi Sudah Diperiksa, Pembunuh WN Ghana di Apartemen Kebon Jeruk Diduga Teman Korban
Usai membunuh rekannya, Shark sempat mengubah penampilannya untuk kabur dari kejaran polisi.
Salah satu upayanya yakni dengan mencukur rambutnya hingga plontos.
Namun penyamarannya itu tak bertahan lama karena polisi telah membekuknya kurang dari 2x24 jam pasca kejadian.
"Selama pelarian pelaku bersembunyi di tempat temannya dan berhasil kami tangkap di wilayah Tanjung Duren," kata Arsya.
Akibat kasusnya, Shark terancam tak bisa kembali ke negaranya dalam waktu dekat.
Atas perbuatannya, dia dikenakan pasal 338 dan 315 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Proses deportasi masih tunggu nanti. Kami proses dulu yang jelas kami gunakan Undang-undang kami untuk kasus ini," kata Audie.
Audie menuturkan, pelaku telah sekitar dua tahun tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa wisata.
Adapun antara pelaku dan korban dalam kasus ini memang merupakan WN dari Afrika.
Bila pelaku berasal dari Gambia, korban bernama Obino Michael alias Festus (26) berasal dari Ghana.
"Mereka (korban dan pelaku) gunakan visa wisata ke Indonesia, kemudian berkenalan dan berteman," kata dia.