Begini Cara Mendapatkan SKCK Secara Online: Ini Daftar Dokumen yang Harus Dibawa
Tata cara permohonan memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dan bawa dokumen
TRIBUNJAKARTA.COM- Pengumuman hasil CPNS 2019 digelar pada Jumat (30/10/2020). Oleh karena itu, bagi Anda yang lulus, jangan lupa mempersiakan dokumen SKCK ini.
Di tengah pandemi virus corona, cara mengurus SKCK secara online dapat menjadi alternatif.
Dilansir Kompas.com situs polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam ini mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Jika digunakan sebagai syarat melamar PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres sesuai domisili.
Bagaimana cara mendapatkan SKCK?
Tata cara permohonan memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Membuat SKCK baru
Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:
- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
- Membawa fotokopi kartu keluarga
- Membawa fotokopi akta kelahiran
- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi formulir daftar riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar
- Pengambilan sidik jari oleh petugas
Memperpanjang SKCK
Sementara, memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)
- Membawa fotokopi KTP/SIM
- Membawa fotokopi kartu keluarga
- Membawa fotokopi akta kelahiran
- Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi
Berikut syarat dan ketentuan permohonan SKCK online:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Warga Negara Asing (WNA)
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
- Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
- Fotokopi paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
- Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh