Begini Cara Mendapatkan SKCK Secara Online: Ini Daftar Dokumen yang Harus Dibawa
Tata cara permohonan memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dan bawa dokumen
Cara mengajukan permohonan SKCK secara online
Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman, skck.polri.go.id.
Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk softfile.
Baca juga: Tak Mau Rawat Anak Tiri, Nyawa Seorang Istri di Solok Berakhir di Tangan Suami
Baca juga: Kesibukan Baru Gelandang Persija Jakarta Saat Liga 1 Ditunda: Urus Bisnis Jagung dan Cengkeh
Baca juga: Rencananya Tak Sesuai, Atta Halilintar Panik Diprank Raffi Ahmad dan Nagita Slavina: Jahat Sumpah!
Berikut maknisme pengajuan SKCK secara online.
- Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.
- Sebagai tambahan informasi, terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
- Isi lengkap formulir pendafataran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
- Cetak kode registrasi
- Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website
- Isi formulit daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
- Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit
Pemohon WNI akan dikenai biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Perlu SKCK untuk Syarat Lamaran Kerja? Buat SKCK Secara Online Saja, Ini Caranya