Begini Cara Mendapatkan SKCK Secara Online: Ini Daftar Dokumen yang Harus Dibawa

Tata cara permohonan memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dan bawa dokumen

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Lokasi pembuatan SKCK di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Rabu (19/9/2018). 

Cara mengajukan permohonan SKCK secara online
Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman, skck.polri.go.id.

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk softfile.

Baca juga: Tak Mau Rawat Anak Tiri, Nyawa Seorang Istri di Solok Berakhir di Tangan Suami

Baca juga: Kesibukan Baru Gelandang Persija Jakarta Saat Liga 1 Ditunda: Urus Bisnis Jagung dan Cengkeh

Baca juga: Rencananya Tak Sesuai, Atta Halilintar Panik Diprank Raffi Ahmad dan Nagita Slavina: Jahat Sumpah!

Berikut maknisme pengajuan SKCK secara online.

  • Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.
  • Sebagai tambahan informasi, terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
  • Isi lengkap formulir pendafataran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
  • Cetak kode registrasi
  • Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website
  • Isi formulit daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
  • Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit

Pemohon WNI akan dikenai biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Perlu SKCK untuk Syarat Lamaran Kerja? Buat SKCK Secara Online Saja, Ini Caranya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved