Dalam Sidang Terungkap Kronologi Kasus Narkoba yang Melibatkan Anak Wakil Wali Kota Tangerang
AKM anak dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - AKM anak dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan menghadirkan dua saksi.
AKM disidang bersama ketiga temannya pada Senin (2/11/2020) karena tersandung kasus narkoba.
Kedua orang saksi itu ialah Riskiyono dan Pardamean Fretdi Manurung.
Mereka merupakan perwakilan kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Akmal beserta tiga temannya yakni DS, SY, dan MT.
Baca juga: Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Warga Peringati Maulid Nabi Sebagai Ikhtiar Bebas dari Covid-19
Dalam persidangan, saksi Riskiyono membeberkan kronologi penangkapan, Sabtu (6/6/2020) pihaknya menerima adanya laporan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan dirumah terdakwa DS.
Pada pukul 00.15 WIB terlihat DS ke depan rumahnya untuk menghampiri SY yang baru datang.
Petugas kemudian menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah DS.
Di dalam kamar DS, kata Riskiyono, sudah terdapat MT.
Saat digledah, di dalam jaket MT ditemukan satu plastik berisi sabu seberat 0,51 gram dan sabu seberat 0,31 gram yang di simpan dalam dompet merah yang ada diatas kasur.
"Lalu diperiksa lagi ditemukan satu paket ganja sekitar seberat tujuh gram dan ditemukan satu kertas cokelat berisikan batang ganja dan ditemukan lagi satu kertas warna putih berisikan ganja," kesaksian Riskiyono.
Kemudian, AKM diketahui baru datang ke rumah DS sekira pukul 01.00 WIB.
Saat digeledah, terdapat bukti percakapan AKM untuk memesan barang terlarang itu.
Di sana juga terdapat bukti transfer AKM kepada Taufik sebesar Rp 800 ribu untuk patungan membeli sabu seberat satu gram seharga Rp 1,6 juta.
"Ditransfer sama AKM Rp 800 ribu dan MT mentransfer ke SY Rp 800 ribu dan sisa Rp 800 ribu dibayar cash. DS dan MT masing-masing Rp 400 ribu," terang Riskiyono.
Ke empat terdakwa pun membenarkan seluruh keterangan saksi.
Mereka tidak melakukan pembantahan terkait keterangan para saksi tersebut.
"Tidak ada (bantahan) yang mulia," kata AKM yang hadir dalam persidangan melalui virtual.
Pengacara terdakwa, Agus mengaku belum puas dengan keterangan saksi.
Pihaknya akan menyiapkan saksi yang dapat meringankan tuntutan JPU.
"Ya saya belum puas kan belum menyebutkan keseluruhan. Ya belum tahu (jumlah saksi yang dihadirkan) kan masih ada perkembangan selanjutnya," kata Agus.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Aka Kurniawan menyatakan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/11/2020) depan.
Dimana para terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.
"Mereka saling jadi saksi karena merekakan bisa jadi split empat. Mereka bisa saling menjadi saksi," terangnya.