Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan UMP 2021 Tak Ada Kenaikan, Buruh Bekasi Minta UMK Naik 8 %

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tak ada kenaikan.

Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi atau UMP 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tak ada kenaikan.

Namun buruh di Bekasi justru meminta Upah Minimum Kota (UMK) naik sebesar delapan 8 persen dibanding 2020.

Sekertaris DPC KSPSI Bekasi Fajar Winarno mengatakan, pihaknya sampai saat ini sudah menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Kota dan Kabupaten Bekasi.

"Sekarang dewan pengupahan baik di Kota atau Kabupaten Bekasi sudah melakukan rapat-rapat, khusus di Kota Bekasi sudah delapan kali pertemuan," kata Fajar, Senin, (2/11/2020).

Menurut Fajar, keputusan Gubernur Jawa Barat memilih tidak menaikkan UMP 2021 merupakan keputusan sepihak.

Fajar menuturkan unsur dewan pengupahan terutama serikat pekerja masih melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai pertimbangan kenaikan upah 2021.

"Kita tetap minta ada kenaikan, karena kebutuhan justru disaat pandemi ini kebutuhan buruh meningkat," kata Fajar.

Dia memperkirakan, kenaikan UMK 2021 diharapkan dapat di angka delapan persen dibanding UMK 2020 di mana nilainya sebesar Rp4.589.708 per bulan.

"Di Kota Bekasi minta kenaikan upah (2021) di atas delapan persen, karena kebutuhan meningkat terutama kesehatan untuk meningkatkan imun," terang dia.

Untuk diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menerbitkan surat keputusan Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani tanggal 31 Oktober 2020.

Dalam surat keputusan itu, Gebernur Jawa Barat memastikan nilai UMP 2021 masih berada di angka Rp1.810.351,36 sama seperti tahun 2020 ini.

Kepala Disnakertrans Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, pihaknya secara normatif ingin mengikuti apa yang menjadi keputusan Pemprov Jabar dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait kebijakan upah minimum 2021.

Baca juga: Jelang Musim Hujan Warga Jakarta Timur Diimbau Waspada Demam Berdarah BD

Baca juga: Dinas Kesehatan DKI Jakarta: 89 Persen Pasien Covid-19 Sembuh

"Kita pada prinsipnya ingin mengikuti karena ada surat edaran dari Menteri dan Gubernur, kalau kita kan gubernurnya menyarankan agar sama seperti tahun 2020," kata Ika, Senin, (2/11/2020).

Meski begitu, pihaknya akan tetap memberikan ruang pembahasan UMK dengan Dewan Penupahan Kota Bekasi.

Dewan Pengupahan Kota Bekasi ini, terdiri dari unsur pekerja, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), akademisi dan unsur pemerintah yang setiap tahu membahasan kenaikan UMK.

"Namun demikian di Kota Bekasi nanti akan ada pembahasan dulu dewan pengupahan kota kita ingin duduk bareng," ucap Ika.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved