Jalani Rekonstuksi, Terungkap Detik-detik WN Gambia Bunuh Rekannya karena Kalah Taruhan

Dalam puluhan adegan itu, terungkap bagaimana peristiwa pembunuhan yang dilakukan JO alias Shark dalam membunuh Festus.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
WN Gambia saat menjalani rekonstruksi atas kasus pembunuhan yang dilakukannya kepada rekannya sendiri. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Sebanyak 24 adegan diperagakan JO alias Shark (22) sewaktu rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukannya kepada Festus (24).

Pelaku yang merupakan warga negara Gambia ini tega menghabisi nyawa korban yang merupakan warga negara Ghana dan tak lain adalah rekannya sendiri di sebuah apartemen jawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2020).

Dalam puluhan adegan itu, terungkap bagaimana peristiwa pembunuhan yang dilakukan JO alias Shark dalam membunuh Festus.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, adegan dilakukan mulai dari saat korban dan pelaku datang ke apartemen milik Timmy yang juga WN Afrika.

Polisi tunjukkan barang bukti yang diamankan dari kasus pembunuhan oleh WN Gambia
Polisi tunjukkan barang bukti yang diamankan dari kasus pembunuhan oleh WN Gambia (Dok. Polres Metro Jakarta Barat)

Di apartemen Timmy, antara pelaku dan korban sempat meminum alkohol dan bermain PlayStation.

Namun, sebelumnya mereka taruhan Rp 1 juta bagi yang kalah bermain game tersebut.

Saat pertandingan PS berlangsung, pelaku yang kalah tak mau membayar dengan alasan bahwa dia hanya bercanda sehingga terjadilah cekcok.

Pelaku yang naik pitam kemudian menusuk korban dengan pisau dapur meski sudah berusaha dilerai oleh Timmy dan kekasihnya.

"Adegan yang kami lakukan ada 24 adegan dimana adegan ke 17 merupakan adegan pelaku inisial JD menusuk korban," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra yang memimpin rekonstruksi, Senin (2/11/2020).

Setelah menusuk dan mengetahui korban meninggal, pelaku langsung melarikan diri dan menghubungi kekasihnya yang merupakan WNI berinisial DK.

Perubahan mencolok dilakukan pelaku dengan menggunduli rambutnya untuk mengelabui polisi.

Dimitri mengatakan hasil rekonstruksi ini sesuai dengan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

"Sementara sesuai hasil yang kami lakukan penyelidikan dari awal kejadian sehingga membuat penyidik menjadi terang dalam menangani perkara," ujarnya.

Terancam tak bisa pulang ke negaranya

Warga Negara (WN) Gambia berinisial JO alias Shark (22) terancam tak bisa kembali ke negaranya dalam waktu dekat.

Sebab, dia harus menghadapi hukuman atas kasus pembunuhan yang dihadapinya.

Atas perbuatannya, dia dikenakan pasal 338 dan 315 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Proses deportasi masih tunggu nanti. Kami proses dulu yang jelas kami gunakan Undang-undang kami untuk kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru saat merilis di kantornya, Selasa (27/10/2020).

Audie menuturkan, pelaku telah sekitar dua tahun tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa wisata.

Adapun antara pelaku dan korban dalam kasus ini memang merupakan WN dari Afrika.

Bila pelaku berasal dari Gambia, korban bernama Obino Michael alias Festus (26) berasal dari Ghana.

"Mereka (korban dan pelaku) gunakan visa wisata ke Indonesia, kemudian berkenalan dan berteman," kata dia.

Kalah Taruhan PlayStation

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru menjelaskan motif dari pembunuhan ini adalah taruhan saat keduanya bermain PlayStation di kamar apartemen kawasan Kebon Jeruk.

"Sebelum main PS mereka sepakat taruhan Rp1 juta," kata Audie saat merilis kasus tersebut di kantornya, Selasa (27/10/2020).

Saat bermain PlayStation, ternyata pelaku yang kalah tak mau membayar taruhan.

Pelaku malah berdalih bahwa taruhan yang disepakati itu hanyalah bercanda saja sehingga membuat keduanya ribut.

Kondisi keduanya yang dalam pengaruh minuman keras membuat saling terpancing emosi.

Awalnya, korban merampas ponsel milik pelaku.

Pelaku yang kesal kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk korban.

Audie menyebut ada tiga tusukan yang diarahkan pelaku ke tubuh korban.

Baca juga: Pembunuh WN Ghana di Apartemen Ternyata Temannya, Tak Terima Kalah Taruhan Main PlayStation

Baca juga: Liga Inggris Tunggu Beleid Baru tentang Undang-undang Taruhan:  Imbas Merosotnya Pendapatan

Baca juga: Usai Bunuh Temannya di Apartemen, WN Gambia Cukur Rambut Hindari Kejaran Polisi

"Satu arah ke dada yang akibatkan korban meninggal dunia," ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban serta botol miras.

Cukur rambut kabur kejaran polisi

Usai membunuh rekannya, JO alias Shark (22) Warga Negara Gambia sempat mengubah penampilannya.

JO mencukur rambutnya hingga plontos sebagai upayanya kabur dari kejaran polisi.

"Pelaku dalam pelarian upaya hilangkan identitas salah satunya dengan cukur habis rambut untuk hilangkan jejak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arysa Khadaffi saat merilis kasus tersebut di kantornya, Selasa (27/10/2020).

Namun penyamarannya itu tak bertahan lama.

Polisi telah membekuknya kurang dari 2x24 jam pasca kejadian.

"Selama pelarian pelaku bersembunyi di tempat temannya dan berhasil kami tangkap di wilayah Tanjung Duren," kata Arsya.

Terekam CCTV

Polisi saat olah TKP lokasi tewasnya WN Ghana di Apartemen kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Polisi saat olah TKP lokasi tewasnya WN Ghana di Apartemen kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Dok. Polres Jakarta Barat)

Detik-detik pelarian pelaku usai membunuh rekannya sendiri WN Ghana bernama Obino Michael alias Festus (26) di sebuah apartemen kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat terekam CCTV.

Saat hendak turun dari lift, pelaku terlihat mondar-mandir sambil sesekali melihat layar ponselnya.

Adapun kasus pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (24/10/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved