KASN Ungkap Wilayah dengan Pelanggaran Netralitas ASN Tertinggi di Pilkada 2020

Pelanggaran itu terjadi baik sebelum maupun setelah penetapan pasangan calon di sejumlah kabupaten/kota seperti sekarang ini.

Editor: Wahyu Aji
istimewa
Ilustrais lowongan pejabat ASN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan bahwa pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang tertinggi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 berada di Kabupaten/ Kota pada Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelanggaran itu terjadi baik sebelum maupun setelah penetapan pasangan calon di sejumlah kabupaten/kota seperti sekarang ini.

“Ini bukan di Provinsi NTB, tapi wilayah di Provinsi NTB. Karena, ada beberapa kabupaten/kota di NTB melaksanakan Pilkada 2020. Jadi, ini tertinggi peringkat kedua terbesar, tertinggi setelah paling tinggi Sulawesi Tenggara. Jadi lima besarnya itu Sulawesi Tenggara, NTB, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur,” kata Komisioner KASN bidang Promosi dan Advokasi, Arie Budiman kepada wartawan di Jakarta, Senin ( 2/11/2020).

KASN telah merekomendasikan sanksi terhadap 89 ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN di wilayah NTB tersebut.

Dari catatan ini, Arie mengatakan bakal mengawasi lebih ketat lagi daerah terdapat dugaan pelanggaran tinggi terkait netralitas ASN saat Pilkada 2020.

Dirinya menegaskan bahwa ada aturan perundang-undangan yang melarang ASN terlibat politik Pilkada, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

“Sanksinya itu ada tiga jenis yaitu sanksi moral, sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat. Sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat itu bisa turun pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat,” ujarnya.

Menurut Arie, sebenarnya tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak memahami aturan tersebut.

Hanya saja, kata dia, memang tak bisa dipungkiri, akan ada motif-motif lain yang faktanya terjadi.

Sehingga ASN dilibatkan dalam kegiatan Pilkada 2020.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memperingatkan 67 kepala daerah terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Salah satu kepala daerah yang ditegur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri), Tumpak Haposan Simanjuntak menjelaskan bahwa surat Menteri Dalam Negeri yang menegur 67 kepala daerah itu perihal meminta atensi Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Daerah (para gubernur, wali kota dan bupati) yang mendapat pengaduan netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

“Jadi ada pengaduan pelanggaran netralitas ke Bawaslu, kemudian dianalisa dan evaluasi. Jika hal tersebut melibatkan ASN, maka oleh Bawaslu disampaikan kepada KASN. Jika hasil anev KASN ternyata terbukti ada pelanggaran, maka KASN menyurati PPK agar PPK menjatuhkan sanksi sesuai dengan level pelanggaran,” kata Tumpak.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved