KASN Ungkap Wilayah dengan Pelanggaran Netralitas ASN Tertinggi di Pilkada 2020

Pelanggaran itu terjadi baik sebelum maupun setelah penetapan pasangan calon di sejumlah kabupaten/kota seperti sekarang ini.

Editor: Wahyu Aji
istimewa
Ilustrais lowongan pejabat ASN 

Menurut dia, surat teguran atau peringatan yang diberikan Menteri Dalam Negeri kepada 67 kepala daerah ini sebagai tindak lanjut dari SKB lima Pimpinan kementerian/lembaga terkait pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

"Dalam SKB lima pimpinan kementerian/lembaga, antara lain terwujudnya Pilkada berkualitas,” katanya.

Merespons itu, Pemprov NTB melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyatakan sudah menindaklanjuti seluruh rekomendasi KASN kepada gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di NTB.

‘’Itu sudah kami jawab semuanya. Cuma mereka belum input yang terbaru karena minggu kemarin dia datang rekomendasi nya. Tapi sudah dijawab semuanya,’’ ujar Kepala BKD NTB, Drs Muhammad Nasir saat dikonfirmasi wartawan.

Nasir mengatakan, ada 10 ASN Pemprov NTB yang melanggar netralitas sesuai rekomendasi KASN, yakni staf, guru termasuk empat pejabat Pemprov yang maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020.

‘’Ada 10 orang ASN yang melanggar netralitas. Semua rekomendasi sudah dijawab. Cuma tembusannya ke Kemendagri belum sampai karena minggu kemarin. Semua sanksi sesuai rekomendasi kami tindaklanjuti,’’ ujar Nasir.

Nasir mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Provinsi NTB harus tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2020.

Jika tidak dapat menjaga netralitas, maka harus siap menerima sanksi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Aparatur Sipil Negara di NTB Paling Tak Netral dalam Pilkada

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved