Pemuda 22 Tahun di Palangkaraya Begal Dada Wanita 20 Kali, Pelaku Tampak Pasrah Minta Dihukum Mati

Seorang pemuda berinisil AF (22) minta dihukum mati atas kelakuannya. Pasalnya, ia mengaku telah membegal dada wanita kurang lebih sebanyak 20 kali.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
YouTube/ Apa Kabar Indonesia TvOne
Pelaku pembegal dada wanita meminta dihukum mati oleh polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pemuda berinisil AF (22) tampak pasrah dan meminta dihukum mati atas kelakuannya.

Pasalnya, ia mengaku telah membegal dada wanita kurang lebih sebanyak 20 kali.

Kejadian nahas ini menimpa para korban yang berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Karena perbuatannya, AF kemudian ditangkap polisi.

Dilansir dari YouTube Apa Kabar Indonesia TV One, setelah ditangkap, AF membuat pengakuan mengejutkan.

Baca juga: Rencananya Tak Sesuai, Atta Halilintar Panik Diprank Raffi Ahmad dan Nagita Slavina: Jahat Sumpah!

Kepada polisi, AP mengaku ingin dihukum mati saja atas ulah yang telah beberapa kali diberbuatnya.

Sebelumnya, AP rupanya pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.

Baru keluar, AP kembali menjalankan aksinya dan harus kembali berakhir di bui.

Follow juga:

Dijelaskan pembawa acara, AP melakukan aksi cabul tersebut kepada seorang gadis yang sedang duduk di atas motornya.

Merasa dilecehkan, korban langsung memotret AP dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

AP sempat mengaku dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksi cabulnya.

Baca juga: Rizky Billar Unggah Fotonya dengan Caption Hinata-ku, Lesty Kejora: Dede Mah yang Baik Diaminin

Ia juga mengaku telah melakukan aksi tak terpuji tersebut kurang lebih 20 kali.

"Pelaku meminta dirinya diberi hukuman mati agar tak melakukan lagi aksi serupa," ucap host dikutip TribunJakarta.com, Senin (2/11/2020).

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Upi.com)

Dijelaskan Kapolres Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, AF pernah terlibat tindah pidana cabul terhadap anak tahun 2017.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved